Pengelolaan Dana BOS -->

Kategori Berita

Benang Merah: Pengelolaan Dana BOS

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Dana BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Dana BOS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Februari 2023

Apa Tidak Ada Yang Lain.... Istri Kepala Menjadi Bendahara BOS di Sekolah Yang sama

SMPN 1 Cibingbin Kab Kuningan


Benangmerah - Ketika seorang istri kepala sekolah menjabat sebagai bendahara di sekolah yang sama tentunya menimbulkan pertanyaan lain. Apa yang lain sudah tidak ada yang mampu menjadi seorang bendahara Biaya Operasinal Sekolah?


Kejadian serupa diduga terjadi di SMPN 1 Cibingbin kabupaten Kuningan. Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, dana BOS di sekolah tersebut dikelola oleh pasangan suami istri, dimana istri kepala sekolah menjabat sebagai bendahara.


Menurut Kabid Pembinaan SMP dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kuningan, Abidin, menerangkan tidak ada aturan baku yang melarang seorang istri kepala sekolah menjadi bendahara BOS di sekolah yang sama.


"Selama ini tidak ada aturan yang melarang istri kepala sekolah menjabat bendahara di sekolah yang sama. Boleh saja, yang penting pengelolaan dana BOS harus transparan dan sesuai juknis," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon.


Sementara, kepala SMP Negeri 1 Cibingbin, Apep Saefudin menyangkal bahwa istrinya menjabat sebagai bendaharanya.


"Teu leres pak, mangga buktosken ka keluarga SMPN 1 Cibingbin (tidak betul, pak. Silakan buktikan ke keluarga SMPN 1 Cibingbin)," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (25/2).


Menurut pendapat dari beberapa kalangan pemerhati pendidikan, semestinya pihak dinas punya pertimbangan lain ketika ada bendahara yang merupakan istri dari kepala sekolahnya. Hal ini untuk menhindari kecurigaan 'kongkalikong' dalam pengelolaan dana BOS.


.(Tim)



Senin, 25 Oktober 2021

Tidak Bersedia Dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Kramatmulya Seret Nama Disdik dan Inspektorat

Kampus SMP Negeri 2 Kramatmulya di desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan


Kuningan, (BM) - Dalam penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), semestinya kepala sekolah sebagai menejerial harus transparan baik diinternal sekolah maupun terhadap publik.

    
Terkait penggunaan dana BOS di SMPN 2 Kramatmulya, Kabupaten Kuningan yang diduga keras banyak penyimpangan, akhirnya kepala sekolah tersebut membawa dua nama lembaga yakni Disdikbud dan Inspektorat sebagai senjata akhir untuk menghindari pertanyaan dari sejumlah awak media.
    
Kepala SMPN   2 Kramatmulya Ahda, S.Pd, MM  ketika diminta konfirmasi oleh sejumlah awak media online dan cetak  (25/10) yang bersangkutan dalam menjawab berbelit - belit dan terkesan tidak nyambung.
    
Dengan jawaban tidak relevan dan ia terpepet sejumlah pertanyaan, akhirnya Ahda mengambil jurus terakhir, dengan membawa lembaga Disdik dan Inspektorat bahwa dana BOS disekolahnya tidak ada masalah.
    
"Kalau media mau konfirmasi terkait dana BOS yang di kelola kami, saya tidak akan menjawab. Kan saya punya atasan yaitu Disdikbud. Dan ada juga inspektorat yang punya kewenangan dalam memeriksa pengelolaan dana BOS. Inspektorat sudah menilai kami baik, pihak sekolah akan menjawab pertanyaan rekan - rekan wartawan apabila ada surat tugas dari pejabat terkait"  Ujar Ahda dengan tegas.
    
Penolakan jawaban dari kepala SMPN 2 Kramatmulya jelas bertentangan dengan komitmen pemerintah tertang transparansi pengelolaan keuangan negara. Walaupun menyandang pendidikan S2, ternyata tidak menjadi jaminan seseorang bisa menjalankan tupoksi kepala sekolah sebagai badan publik.

Diketahui, Tranparansi keuangan telah menjadi kebutuhan warga dan telah mendapat perhatian pemerintah. Sejak ditetapkannya undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Indonesia berkomitmen untuk mengelola keuangan negara yang mengadopsi pilar-pilar utama tata pemerintahan yang baik (good govermance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan.

Komitmen pemerintah untuk mendukung pelaksanaan transparansi bahkan telah direalisir melalui penetapan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
    
Salah satu ormas pergerakan berencana melaporkan kepihak penegak hukum tentang dugaan masalah yang terjadi disekolah tersebut dan Komisi informasi Provinsi Jawa Barat tentang penolakan informasi publik. (Anton / Irwan) 

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu