Perencanaan Kegiatan DID Tambahan Dinas Kesehatan Dinilai Tidak Sesuai PMK No. 87 Tahun 2020

Perencanaan Kegiatan DID Tambahan Dinas Kesehatan Dinilai Tidak Sesuai PMK No. 87 Tahun 2020

Jumat, 27 November 2020

 

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan

KUNINGAN, (BM) – Pada tahun 2020 untuk pertama kalinya pemkab Kuningan mendapat kucuran Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan. DID Tambahan merupakan dana yang bersumber dari APBN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

 

Pemkab Kuningan sendiri tahun ini mendapat DID Tambahan sebesar Rp. 11.952.472.000 dialokasikan pada tujuh SKPD yang salah satunnya Dinas Kesehatan. Namun sangat disayangkan alokasi DID Tambahan sebesar 2,5 Milyar di dinas Kesehatan kabupaten Kuningan yang seharusnya disusun dengan perencanaan yang matang, ternyata kemungkinan besar tidak akan terserap sampai akhir tahun.  

 

Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. H. Denny Mustafa didampingi Bagian Perencanaan bahwa sampai saat ini anggaran Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu melalui kegiatan Penanggulangan Covid-19 tingkat kabupaten kemungkinan tidak akan terserap.

 

“Sampai saat ini belum terserap sama sekali dan kemungkinan besar tidak akan terserap, karena yang dalam perencanaan untuk salah satunya untuk APD dan masker sudah terpenuhi dari bantuan baik pusat, provinsi maupun dari perorangan dan kita juga harus berhati-hati dalam pengalokasian,” tutur Denny saat dikonfirmasi di kantor dinas Kesehatan, Kamis (26/11).

 

Menurutnya ketika anggaran DID Tambahan ditawarkan ke dinas Kesehatan yang terpenting dialokasikan dulu. Masalah terserap atau tidak yang penting sudah ada anggarannya.

 

“Kalau tidak terserap kan bisa untuk dianggarkan kembali di tahun 2021. Karena kita tidak tahu kapan pandemik Covid-19 ini akan berakhir. Daripada nanti di 2021 Pemda Kuningan tidak ada uang,” jelasnya saat ditanya alasan kenapa kalau tidak dibutuhkan dibuat pengajuan perencanaan kegiatan.

 

Menanggapi pernyataan Kabid P2P Dinas Kesehatan kabupaten Kuningan, Ketua Markas Cabang Kuningan Laskar Merah Putih Indonesia, Ujang Jenggo, sangat menyayangkan langkah dinas Kesehatan dalam perencanaan kegiatan Penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari anggaran DID Tambahan.

 

Ketua Marcab Kuningan, Ujang Jenggo (kanan) bersama Sekjen, Irwan Dirgantara, ST (kiri)

“Seharusnya sebelum membuat perencanaan harus jelas kebutuhannya apa, baru buat perencanaan kemudian diajukan ke BPKAD. Bukan yang penting anggaran dulu turun, sementara penyerapan tidak jelas,” kata Jenggo


Tidak terserapnya dana DID Tambahan di dinas Kesehatan berbanding terbalik dengan kebutuhan masyarakat terdampak Covid-19 disektor lain. Seperti Usaha yang bangkrut, ataupun pegawai yang di PHK.

 

“Kalau kita bandingkan dibidang lain, misalnya Kegiatan pelatihan berbasis masyarakat di pedesaan bantuan peralatannya hanya 700 juta. Menurut informasi anggaran tersebut sangat minim. Tapi kenapa malah alokasi untuk dinas Kesehatan sebesar 2,5 Milyar malah tidak terserap,” terang Jenggo menyayangkan tata para perencanaan anggaran yang dinilai tidak matang.

 

Menurutnya langkah yang ditempuh dinas Kesehatan kabupaten Kuningan dalam perncanaan penyerapan anggaran DID Tambahan sudah menyalahi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK-07/2020 pasal 14 ayat 3,4,5 BAB III tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun 2020. (Red-BM)