Selain Tidak Berizin, Pembangunan Cafe Kopi Diduga "Labrak" LP2B

Selain Tidak Berizin, Pembangunan Cafe Kopi Diduga "Labrak" LP2B

Kamis, 24 Desember 2020

 

Pembangunan Cafe Kopi di kawasan Mountain Park Kuningan kelurahan Cipari yang diduga tidak berizin dan melanggar LP2B

KUNINGAN, (BM) - Pembangunan Cafe Kopi di kawasan wisata The Mountain Park Kuningan kelurahan Cipari, diduga kuat belum memiliki izin bangunan atau IMB. Saat ini pembangunan tersebut sudah selesai tahap pondasi.


Saat dikonfirmasi awak media dan ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Lurah Cipari Nining Kurniasih, SE mengaku belum ada pengajuan izin apapun terkait pembangunan Cafe Kopi ke kantor kelurahan Cipari.


"Belum ada pengajuan izin apapun, saya bahkan baru tahu ada pembangunan disitu saat ada acara di sekitar vila kampung gunung," tutur Nining, Selasa (22/12).


Selain diduga kuat belum memiliki IMB, pembangunan caffe kopi atas nama pribadi di areal wisata The Mountain Park Kuningan juga diduga telah "melabrak" perda kabupaten Kuningan no. 7 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), terutama pasal 15 dan 16 yang menjelaskan tentang Pemanfaatan LP2B.


Bahkan, sesuai dengan hasil audensi beberapa Ormas kabupaten Kuningan dengan pihak The Mountain Park Kuningan (H. Wawan sebagai pemilik. red),  Komisi 2  DPRD Kabupaten Kuningan, dinas-dinas terkait dan kelurahan Cipari serta perwakilan warga Perum Pesona Alam di wakili ketua RT 20 dan beberapa warga, terkait Pembangunan Perumahan Pesona Alam, Waterboom The Mountain dan Villa Kampung yang berada di daerah Rembesan Air dan termasuk areal LP2B kabupaten Kuningan yang melahirkan keputusan Larangan adanya pembangunan baru di area LP2B tersebut.  


"Ketua Komisi 2 saat itu juga memerintahkan langsung kepada Direktur Utama H. Wawan untuk tidak melakukan pembangunan baru karena tidak akan diberi izin," kata salah seorang warga perum pesona alam yang waktu itu hadir dalam audensi di DPRD Kuningan dan tidak mau disebutkan namanya.


Manager Pengelola dan Kasi Kelurahan Cipari saat dikonfirmasi Awak media dan LMPI di lokasi pembangunan Cafe Kopi


Sementara itu Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) yang saat ini menyoroti permasalahan tersebut mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat permintaan penghentian pembangunan kepada SATPOL-PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Kuningan.


"Kita sudah melayangkan 2 surat pemberhentian kepada SATPOL-PP dan DPMPTSP kabupaten Kuningan tentang pemberhentian kegiatan pembangunan di kawasan LP2B. Saya berharap baik SATPOL PP maupun DPMPTSP bisa bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Ketua LMPI Marcab Kuningan, U. Hermawan. (Irwan)