Refocusing Anggaran Pemkab Kuningan Mencapai 125 Milyar

Refocusing Anggaran Pemkab Kuningan Mencapai 125 Milyar

Rabu, 26 Mei 2021

 

Kabid Anggaran BPKAD kabuapten Kuningan, M. Syarif Rochijat, SE, M.Si

Kuningan, (BM) - Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) yang berlanjut di tahun 2021, memaksa Pemkab Kuningan untuk kembali merefocusing anggaran APBD sebesar 125 milyar. 


Refocusing anggaran tersebut meliputi potongan langsung sebesar 4 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat dan pengalokasian sebesar 8 persen dari total anggaran APBD untuk  anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) . Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Anggaran, M. Syarif Rochijat, SE, M.Si saat ditemui awak media, Selasa (25/5).


"Tahun ini Pemkab Kuningan kembali harus merefocusing anggaran yang sudah menjadi APBD sebesar 125 milyar. Sekitar 40 milyar  lebih langsung dipotong pemerintah pusat dan 80 milyar lebih kita alokasikan dari anggaran tiap SKPD untuk BTT. Itu sudah menjadi ketentuan dari kementerian keuangan. Kalau kita menolak, maka DAU tidak akan ditransfer ke daerah," terang Syarif


Menurutnya, kewenangan BPKAD hanya pengalokasian saja, sementara pelaksanaan dan tanggungjawab kegiatan dari dana BTT yang meliputi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ada di beberapa SKPD, diantaranya Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan dan Peternakan dan Diskoperindag.


Baca juga : Tujuh Kali Berturut-turut Kuningan Raih WTP


Baca juga : LMPI Marcab Kuningan Minta APH Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Aset Pemerintah di Area Mountain Park


Sementara untuk pengalokasian sebesar 80 milyar kita ambil dari masing-masing SKPD sebesar rata-rata 35 persen dari total anggaran SKPD yang sudah ditetapkan dalam APBD Kuningan tahun 2021. Sehingga  untuk memenuhi refocusing ini tiap SKPD harus mengurangi kegiatan berdasarkan skala prioritas. Namun demikian ada ketentuan dimana ada beberapa sumber anggaran yang tidak boleh direfocusing.


"Rata-rata SKPD harus merefocusing anggaran sebesar 35 persen untuk mencapai angka 80 milyar lebih. Anggaran yang tidak boleh direfocusing diantaranya yang bersumber dari dana DAK, DID, bantuan keuangan, gaji dan TPP. Jadi untuk kegiatan yang bersumber dari dana tersebut tadi bisa tetap dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan," jelas Syarif.


Dirinya berharap dari 80 milyar dana BTT tidak mesti terserap semua, sehingga di perubahan nanti, sisanya bisa dikembalikan ke masing-masing SKPD seperti pada tahun lalu. 


.(Irwan)