Pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan Sarat Kepentingan, Ketua Gapensi Buka Suara

Pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan Sarat Kepentingan, Ketua Gapensi Buka Suara

Kamis, 29 September 2022
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan


Benang Merah - Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kuningan terkait pemilihan Swakelola tipe 3 dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan tahun 2022 dinilai berpotensi menimbulkan 2 hal, diantaranya, markup RAB atau pengurangan volume pekerjaan dan Sarat Kepentingan para pejabat.


Markup atau Pengurangan Volume Pekerjaan


Hal ini didasarkan pada perencanaan pekerjaan secara swakelola. Dengan jenis pekerjaan secara swakelola dapat dipastikan tidak terdapat biaya profit dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sementara pelaksana merupakan asosiasi profesi yang sudah jelas mengharapkan profit dari suatu pekerjaan. Apabila dibandingkan jenis pengadaan barang dan jasa konstruksi secara kontraktual yang sudah jelas tertera dalam RAB ada profit sebesar 10-15 persen.


Dikatakan salah satu konsultan DAK Pendidikan kabupaten Kuningan, I Made, dalam penyusunan RAB Swakelola berbeda dengan Kontraktual. 


"Kalau kontraktual itu jelas dalam RAB ada profit bagi pengusaha atau rekanan dan PPN, namun dalam Swakelola tidak ada profit dan PPN dalam RAB. Namun kita juga tetap lakukan pengawasan jangan sampai ada volume yang dikurangi," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.


Baca Juga : Pelatihan K3 Konstruksi Libatkan Tiga Asosiasi. Bagaimana Dengan Proses Paket Pekerjaan?


Baca Juga : DAK Pendidikan Tahun 2022 Dilaksanakan Secara Swakelola Tipe III. Mekanisme Verifikasi Jadi Sorotan


Sarat Kepentingan para pejabat


Sementara di tempat terpisah Ketua BPC Gapensi kabupaten Kuningan H. Hilwan Arif, mengungkapkan bahwa meskipun Gapensi merupakan satu-satunya organisasi profesi yang ditunjuk dan melakukan MoU dengan dinas pendidikan kabupaten Kuningan dalam pelaksanaan DAK fisik, akan tetapi kenyataannya hanya 24 pesen dari total anggaran (sekitar 57 milayar)  yang dikerjakan Gapensi.


Ketua BPC Gapensi Kabupaten Kuningan, H. Hilwan Arif


"Perlu diketahui dalam pelaksanaan DAK fisik pendidikan tahun 2022 secara swakelola, hanya 24 persen yang dikerjakan oleh orang Gapensi, sisanya diluar gapensi. Saya sadar bahwa dalam hal ini pemerintah membutuhkan kondusifitas. Banyak orang diluar gapensi yang dapat dan ditunjuk langsung oleh pemegang kebijakan, namun tetap monitoring kami lakukan agar kualitas bisa terjaga," ungkapnya Rabu (28/9).


H. Hilwan menambahkan dalam hal pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pemerintah masih jauh dari profesionalisme, karena masih banyaknya orang yang mendapatkan paket pekerjaan, namun tidak punya perusahaan. Contohnya dalam pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan yang saat ini sedang berjalan. 


"Kami tahu persis, karena baik yang dikerjakan orang Gapensi maupun diluar Gapensi kita monitoring semua. Sebab Gapensi punya tanggung jawab atas MoU yang dibuat dengan pemerintah. Jadi kita bisa tahu siapa pemilik pekerjaan dan siapa yang ngasih pekerjaannya," imbuhnya.


Alhasil, dari Swakelola tipe 3 secara tidak langsung memberikan keleluasaan bagi pemegang kebijakan untuk membagi pekerjaan sesuai dengan kepentingannya. Sebab dalam mengerjakan swakelola tipe ini tidak diperlukan badan usaha baik CV maupun PT sebagai syarat. Sehingga berpotensi sarat akan kepentingan pemangku kebijakan.


.(Irwan)