Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • DPUTR
  • Headline
  • Hot News
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • Penataan Pertokoan Siliwangi

Penataan Pertokoan Siliwangi Dipastikan Rampung Akhir Tahun, Bagaimana Nasib PKL?

Oleh www.benangmerah.co.id
November 14, 2023

 

Kepala DPUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, MT


Benangmerah, Pertokoan Siliwangi yang saat ini tengah dilakukan penataan direncanakan rampung akhir tahun 2023. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, MT saat ditemui Senin (13/11/2023) di ruang kerjanya.


Dikatakannya, penataan yang dibiayai APBD Kuningan sebesar 3 milyar lebih tersebut meliputi, pembangunan RTH (Ruang Terbuka Hijau) di empat titik pada setiap ujung pertokoan, pelebaran trotoar, pengecatan toko dan pemasangan auning. Selain itu ditengah pertokoan sebelah timur akan dibangun ruang jalan yang akan terhubung dengan kios yang ada di jalan Langlang buana.


"Penataan pertokoan Siliwangi merupakan rangkaian dengan pembangunan ex SDN 17 yang akan dijadikan tempat parkir motor dan tempat Pedagang Kaki Lima (PKL). Untuk tempat parkir di ex SDN 17 Kuningan, nantinya akan ditembuskan dan langsung berhubungan dengan jalan pasar Kepuh," ujarnya.


Pekerjaan Penataan Pertokoan Siliwangi yang saat ini tengah berjalan

Menurut Putu, penanganan PKL harus diperhatikan agar pembangunan dan penataan kota bisa berfungsi dengan baik. Untuk itu diperlukan koordinasi lintas SKPD antara DPUTR, Diskoperindag dan Satpol PP sebagai penegak aturan.


"Kesinambungan PKL juga sangat penting karena menyangkut perekonomian masyarakat Kuningan. Saya dapat informasi bahwa jumlah PKL di sekitar pertokoan Siliwangi mencapai 200 pedagang. Pemkab juga harus memastikan ketika mereka dipindahkan ke ex SDN 17 Kuningan, tidak mengurangi income dari hasil usahanya, sehingga tidak kembali turun didepan pertokoan seperti yang terjadi di Taman Kota," kata Putu.


Sementara itu penataan tempat parkir dan tempat PKL di Ex SDN 17 akan dilanjutkan tahun 2024. Karena untuk tahun ini hanya disediakan anggaran 200 juta sekian.


Konsep awal  perencanaan Penataan Pertokoan Siliwangi di tahun 2023
Sumber : BPKAD kabupaten Kuningan


Sebelumnya, keberadaan PKL di depan pertokoan Siliwangi memang menjadi polemik bagi pemkab Kuningan, disatu sisi menjadi tempat usaha kecil yang menumbuhkan perekonomian masyarakat kecil, disisi lain juga menjadi keluhan bagi penyewa pertokoan karena terhalangi PKL, sehingga berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kuningan dari pertokoan tersebut.


Diketahui bahwa pertokoan Siliwangi baik sisi timur maupun barat merupakan aset pemkab Kuningan dimana hasil sewa menyewa dengan pedagang menjadi salah satu PAD kabupaten Kuningan.


.(One)

Tags:
  • DPUTR
  • Headline
  • Hot News
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • Penataan Pertokoan Siliwangi
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal































Most popular
  • Rumah Sakit Permata Tidak Memiliki AMDAL. Bupati Kuningan Hentikan Izin Operasional?

    September 15, 2026
    Rumah Sakit Permata Tidak Memiliki AMDAL. Bupati Kuningan Hentikan Izin Operasional?
  • Revitalisasi Sekolah APBN 2026: Vendor dan Konsultan Jangan Lepas Tangan, Sekolah Jangan Jadi Tumbal TGR

    Agustus 08, 2026
    Revitalisasi Sekolah APBN 2026: Vendor dan Konsultan Jangan Lepas Tangan, Sekolah Jangan Jadi Tumbal TGR
  • 2 Miliar Harusnya Sanksi Denda Untuk RS Permata. Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Kok Bisa?

    September 14, 2026
     2 Miliar Harusnya Sanksi Denda Untuk RS Permata. Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Kok Bisa?
  • RS Permata Kuningan Tidak Memiliki Persetujuan Lingkungan (AMDAL) .Uha : Kadis LH Izin Usahanya Terbit dari Mana?

    September 22, 2026
    RS Permata Kuningan Tidak Memiliki Persetujuan Lingkungan (AMDAL) .Uha : Kadis LH Izin Usahanya Terbit dari Mana?
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo