Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • AKB
  • Covid-19
  • Headline
  • Hot News
  • Juknis Hajatan
  • Kuningan
  • Pemerintahan

Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Kuningan Terus Naik, Ijin Hajatan Boleh, Hiburan Dilarang

Oleh www.benangmerah.co.id
Oktober 05, 2020

 

Camat Kadugede, Bagja Gumelar, S.Sos

KUNINGAN, (BM) - Kasus Terkonfirmasi Covid-19 kabupaten Kuningan yang terus naik periode pertengahan September sampai hari ini, Senin (5/10) memaksa Pemkab Kuningan terus melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019. Terakhir diterbitkannya peraturan Bupati Kuningan Nomor 75 Tahun 2020 yang merupakan perubahan keempat atas peraturan bupati Kuningan nomor 47 tersebut.


Selain Perbup Kuningan nomor 75 tahun 2020, baru-baru ini tanggal 26 September 2020, bupati Kuningan juga mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/2486/Huk tentang tindak lanjut penanganan penularan Corona Virus Disease 2019.  Dalam surat edaran ini mengatur berbagai aktivitas masyarakat yang dianggap sebagai naiknya angka kasus Terkonfirmasi Covid-19 di kabupaten Kuningan. Salah satunya tentang juknis kegiatan hajatan. Sebelumnya dalam suatu hajatan masyarakat diperbolehkan disertai dengan hiburan pengiring. Namun dengan terbitnya surat edaran bupati kuningan tersebut, bagi masyarakat yang hendak mengadakan kegiatan hajatan tidak diperbolehkan disertai dengan hiburan jenis apapun.


Ketentuan aturan hajatan ini diiyakan juga oleh camat kecamatan Kadugede, Bagja Gumelar, S.Sos saat dikonfirmasi tentang juknis pelaksanaan kegiatan hajatan di wilayahnya, Senin (5/10). Menurutnya masyarakat sebelum merencanakan hajatan hendaknya berkoordinasi dahulu dengan gugus tugas covid-19 tingkat kecamatan. Kalaupun sebelumya sudah terlanjur melaksanakan persiapan hajatan, pihak penyelenggara harus mengajukan surat permohonan penyelenggaraan hajatan disertai surat pernyataan akan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan adaptasi kebiasaan baru.


"Untuk saat ini khusus kegiatan hajatan diperbolehkan, namun tidak disertai hiburan jenis apapun yang bisa mengundang masa berkerumun. Selain itu juga prosedur mulai surat permohonan dari desa setempat dan surat pernyataan penyelenggara hajatan ke gugus tugas covid-19 kecamatan harus ditempuh. Nantinya akan ada pengecekan lokasi berkaitan penerapan protokol kesehatan dari pihak gugus tugas kecamatan," jelas Camat Kadugede.


Bagja juga menghimbau khususnya kepada masyarakat di wilayah kecamatan Kadugede agar lebih meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap penularan covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) dalam kehidupan sehari-hari guna memutus rantai penularan covid-19. (Irwan)

Tags:
  • AKB
  • Covid-19
  • Headline
  • Hot News
  • Juknis Hajatan
  • Kuningan
  • Pemerintahan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





















Most popular
  • KORPRI Kuningan Bagikan Masker Untuk Wartawan

    April 11, 2020
    KORPRI Kuningan  Bagikan Masker Untuk Wartawan
  • Inilah Penugasan Dan Alih Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Disdikbud Kuningan

    Januari 10, 2026
    Inilah Penugasan Dan Alih Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Disdikbud Kuningan
  • Persib vs Persija : El-Clasico Penentuan Juara Paruh Musim Super League

    Januari 10, 2026
    Persib vs Persija : El-Clasico Penentuan Juara Paruh Musim Super League
  • Dies Natalis Ke-18 SLB Taruna Mandiri Menginspirasi Bagaimana Melihat Dunia Dengan Hati

    Januari 09, 2026
    Dies Natalis Ke-18 SLB Taruna Mandiri Menginspirasi Bagaimana Melihat Dunia Dengan Hati
  • Ketua Pekat IB Kuningan dan Bupati Kunjungi Rumah Warga Kelurahan Cijoho Yang Ambruk

    Januari 08, 2026
    Ketua Pekat IB Kuningan dan Bupati Kunjungi Rumah Warga Kelurahan Cijoho Yang Ambruk
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo