AKB -->

Kategori Berita

Benang Merah: AKB

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label AKB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKB. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Desember 2020

Peran Jurnalis Dalam Peluang Usaha Di Masa AKB

 

Kadis Kominfo Kab. Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si  Dalam Acara Seminar Jurnalis Badan Eksekutif Mahasiswa dan Persma Stikes Kuningan dengan tema “Peranan Jurnalis Dalam Peluang Usaha di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru”

KUNINGAN, (BM) - Pers merupakan kekuatan pilar keempat bangsa dalam pembangunan. Begitu halnya di kabupaten Kuningan, peran pers cukup vital dalam perkembangan pembangunan, terutama perannya dalam membangun bangsa melalui pemberitaan atau informasi pembangunan yang bersinergi dengan pemerintah.


Selain itu, media juga mampu menangkap peluang usaha, karena media merupakan cara yang mudah untuk mencari tahu lebih banyak pelanggan, media membantu pencarian target konsumen dengan lebih efektif serta mencari konsumen baru dan memperluas jangkauan pasar yang memudahkan feedback secara langsung, mengembangkan target pasar sehingga selangkah lebih maju dari competitor, serta dapat memberikan serta dapat meningkatkan brand awareness sekaligus promosi.


Menurut Kadis Kominfo Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, dengan memiliki kemampuan dibidang jurnalistik, diharapkan pers mahasiswa dapat mengambil peran dalam pembangunan dengan menyuguhkan dan menyajikan informasi yang cerdas, berisi dan mendidik dalam menyongsong revolusi industri 4.0 dan  era  milenial, karena mengingat dunia jurnalistik merupakan salah satu sarana diseminasi informasi, baik dari pemerintah ke masyarakat maupun sebaliknya di era transformasi media saat ini.


"Konidisi pandemi covid-19 ini juga membawa efek domino seperti meningkatnya jumlah pengangguran dan penurunan kualitas hidup masyarakat. Sehingga Pemerintah mengeluarkan dana dari anggaran negara untuk menyediakan stimulus dalam rangka menopang berbagai sektor," ujar Wahyu dalam Acara Seminar Jurnalis Badan Eksekutif Mahasiswa dan Persma Stikes Kuningan dengan tema “Peranan Jurnalis Dalam Peluang Usaha di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru” di Cafe Parabox Kuningan, Sabtu (26/12/2020).


Ditambahkannya, media juga sebagai agen perubahan untuk mensosialisasikan kebiasaan baru bagi masyarakat sehingga masyarakat membiasakan diri meskipun awalnya awam hal ini harus terus menerus disuarakan oleh media. selain itu, jurnalis  sebagai pekerja profesional harus pula turut menyadarkan sikap sebagian masyarakat yang masih terkesan kurang peduli dengan situasi pandemi COVID-19.


“Dalam menghadapi situasi ini Bupati Kuningan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 443.1/2486/HUK tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan BupatiKuningan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Penanganan Covid-19.” imbuhnya.


Adaptasi kebiasaan baru bisa disikapi masyarakat dengan melakukan aktivitasnya seperti biasa tetapi harus mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan. dengan cara baru yang dimana harus menghindari penularan Covid-19 serta menjaga imunitas tubuh.


“Kebijakan yang di keluarkan tersebut turut mempengaruhi cara kerja jurnalis dalam mencari berita. Jurnalis juga harus memperhatikan protokol kesehatan  dalam memperoleh informasi secara aman di tengah pandemi Covid 19.” pungkasnya. (Irwan)

Senin, 05 Oktober 2020

Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Kuningan Terus Naik, Ijin Hajatan Boleh, Hiburan Dilarang

 

Camat Kadugede, Bagja Gumelar, S.Sos

KUNINGAN, (BM) - Kasus Terkonfirmasi Covid-19 kabupaten Kuningan yang terus naik periode pertengahan September sampai hari ini, Senin (5/10) memaksa Pemkab Kuningan terus melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019. Terakhir diterbitkannya peraturan Bupati Kuningan Nomor 75 Tahun 2020 yang merupakan perubahan keempat atas peraturan bupati Kuningan nomor 47 tersebut.


Selain Perbup Kuningan nomor 75 tahun 2020, baru-baru ini tanggal 26 September 2020, bupati Kuningan juga mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/2486/Huk tentang tindak lanjut penanganan penularan Corona Virus Disease 2019.  Dalam surat edaran ini mengatur berbagai aktivitas masyarakat yang dianggap sebagai naiknya angka kasus Terkonfirmasi Covid-19 di kabupaten Kuningan. Salah satunya tentang juknis kegiatan hajatan. Sebelumnya dalam suatu hajatan masyarakat diperbolehkan disertai dengan hiburan pengiring. Namun dengan terbitnya surat edaran bupati kuningan tersebut, bagi masyarakat yang hendak mengadakan kegiatan hajatan tidak diperbolehkan disertai dengan hiburan jenis apapun.


Ketentuan aturan hajatan ini diiyakan juga oleh camat kecamatan Kadugede, Bagja Gumelar, S.Sos saat dikonfirmasi tentang juknis pelaksanaan kegiatan hajatan di wilayahnya, Senin (5/10). Menurutnya masyarakat sebelum merencanakan hajatan hendaknya berkoordinasi dahulu dengan gugus tugas covid-19 tingkat kecamatan. Kalaupun sebelumya sudah terlanjur melaksanakan persiapan hajatan, pihak penyelenggara harus mengajukan surat permohonan penyelenggaraan hajatan disertai surat pernyataan akan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan adaptasi kebiasaan baru.


"Untuk saat ini khusus kegiatan hajatan diperbolehkan, namun tidak disertai hiburan jenis apapun yang bisa mengundang masa berkerumun. Selain itu juga prosedur mulai surat permohonan dari desa setempat dan surat pernyataan penyelenggara hajatan ke gugus tugas covid-19 kecamatan harus ditempuh. Nantinya akan ada pengecekan lokasi berkaitan penerapan protokol kesehatan dari pihak gugus tugas kecamatan," jelas Camat Kadugede.


Bagja juga menghimbau khususnya kepada masyarakat di wilayah kecamatan Kadugede agar lebih meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap penularan covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) dalam kehidupan sehari-hari guna memutus rantai penularan covid-19. (Irwan)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu