Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kuningan
  • Mapolres
  • Narkoba

1 Dari 16 Orang Tersangka Lahguna Narkoba, Pegawai Pemkab Kuningan Diringkus Polisi

Oleh www.benangmerah.co.id
Maret 18, 2022
16 tersangka penyalahgunaan Narkoba


Kuningan, (BM) - Dari 16 tersangka penyalahgunaan Narkoba  yang berhasil diringkus Polres Kuningan 1 orang diantaranya pegawai pemerintah Kabupaten Kuningan. Pegawai pemerintah yang tersandung urusan hukum ini berinicial AN (43) warga Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang. Pasalnya, tersangka terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan berbagai jenis obat terlarang.


Semtara 15 orang tersangka lainnya yang juga berurusan dengan hukum dari berbagai penyalahgunaan obat terlarang, kini masih menginap di hotel prodeo Mapolres Kuningan guna mempertanggung jawabkan proses hukum dari perbuatan melawan hukum. Dalam konferensi persnya Polres Kuningan selain memperlihatkan para tersangka beserta ribuan jenis narkotika sebagai barang bukti, Polres juga menghadirkan ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Denny yang menjelaskan efek dari penyalahgunaan narkoba.


Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda serta Wakapolres Kompol Syamsul Bagja Bahtiar, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Kasie Humas IPTU Sukarno didampingi Ahli Kesehatan P2P Dinkes Kuningan dr Denny Mustafa. Kamis (17/03/2022) di Mapolres Kuningan menerangkan bahwa penangkapan para tersangka tersebut bedarsarkan informasi masyarakat. 


"Para tersangka tersebut ini hasil pengembangan dari adanya informaai masyarakat dalam," terangnya seraya merinci waktu penangkapan par tersangka.


Bulan Januari 2022 sebanyak 3 kasus diantaranya 2 penyalahgunaan obat keras terbatas, dan 1 penyalahgunaan Psikotropika berikut penyalahguaan obat keras terbatas. Bulan Februari 2022 sebanyak 5 kasus diantaranya 3 penyalahgunaan obat keras terbatas dan 2 penyalahgunaan Psikotropika berikut penyalahgunaan obat keras terbatas. Bulan Maret 2022 sebanyak 3 kasus 2 diantaranya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan 1 penyalahgunaan obat keras terbatas.


Mereka terjerat tindak pidana penyalahgunaan 2 penyalahgunaan narkotika jenis sabu 3 tersangk, 6 penyalahgunaan obat keras terbatas 8 tersangka, 3 penyalahgunaan Psitropika serta obat keras terbatas 5 tersangka. Barang bukati yang berhasil diamankan Polres Kuningan, antara lain narkotika jenis sabu sabu 1,54 gram, Psikotropika 112 butir dari 73 butir jenis Riklona, 19 butir alprazolam, dan 20 butir Melopam. Sedangkan obat kers terbatas sebanyak 6.507 butir, diantaranya 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorpan, 2.456 butir Trihexyphenidyl, serta 1.823 butir Hexymer, urai Dhany Aryanda Kapolres Kuningan (Mans Bom)

Tags:
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kuningan
  • Mapolres
  • Narkoba
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal































Most popular
  • SDN 1 Cibinuang Tingkatkan Pelayanan Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah. Masyarakat Sangat Apresiasi

    Januari 14, 2026
    SDN 1 Cibinuang Tingkatkan Pelayanan Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah. Masyarakat Sangat Apresiasi
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • Acara Seren Taun Cigugur Warisan Budaya Leluhur, Harumkan Kabupaten Kuningan

    Juni 09, 2026
    Acara Seren Taun Cigugur Warisan Budaya Leluhur, Harumkan Kabupaten Kuningan
  • 2 Miliar Harusnya Sanksi Denda Untuk RS Permata. Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Kok Bisa?

    September 14, 2026
     2 Miliar Harusnya Sanksi Denda Untuk RS Permata. Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Kok Bisa?
  • Mendagri Evaluasi Tunjangan DPRD Kuningan. Keterlibatan Birokrasi Dalam Pencairan Berisiko Hukum

    Februari 04, 2026
    Mendagri Evaluasi Tunjangan DPRD Kuningan. Keterlibatan Birokrasi Dalam Pencairan Berisiko Hukum
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo