Mapolres -->

Kategori Berita

Benang Merah: Mapolres

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Mapolres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mapolres. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juli 2022

Dua Kakek Usai Kikuk Gadis Usia Dini Di Saung, Berakhir Di Kamar Prodeo Mapolres Kuningan

Kedua Kakek Kakek tersangka pelaku pencabulan tengah di proses di Mapolres Kuningan


Kuningan, (BM) - persitiwa yang cukup memilukan, memalukan sekaligus memprihatinkan terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan, dimana kedua kakek berusia 70 tahun dan berusia 63 tahun, kedua Kakek Kakek yang telah bau tanah ini menyesali perbuatan  bejatnya, setelah di tangkap Polisi, yang sebelumnya merasakan kenikmatan sesaat, tanpa berfikir akibat perbuatan bejatnya itu kini mendekam di kamar prodeo Mapolres Kuningan.


Kisah tragis gadis mungil berusia 7 tahun warga Kuningan ini kini mengalami traumatik akibat perlakuan kedua Kakek tak bermoral. Peristiwa nista ini terjadi Senin (27/06/2022) sekira pukul 14 WIB di Saung atas kolam Dusun Puhun RT 005/002 Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung Kuningan. peristiwa pencabulan terhadap anak gadis usia dini oleh kedua tersangka Pesu (70) warga Dusun Puhun RT 002/001, Desa Mekarmukti, kecamatan Sindangagung, dan Abmus (63) warga Dusun Blok Pasantren, Rt 001/002 Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung.


Dalam proses hukum Polisi berhasil menemukan barang bukti antara lain, satu buah kaus olahraga lengan panjang warna hijau bergaris hitam, satu buah celana panjang olahraga warna hitam hijau. Ancaman hukuman pencabulan 15 tahun penjara dan atau denda sebesar 5.000.000.000.-


Peristiwa tersebut di benarkan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda. Korban tak jarang bermain di Saung milik pelaku Pesu, dan Pesu pun tak jarang memberika sembako untuk orang tua korban, saat itu situsai disekita sedang sepi, pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke dalam Saung yang terletak diatas kolam ikan kemudian pelaku Pesu yang di bantu Abmus membuka baju korban oleh Pesu, baju korban di gunakan membekap mulut korban, lalu kedua pelaku ini meloroti celana korban sebatas lutut lalu kedua pelaku secara bergantian menggesek gesek jari tengah pada vagina korban dan langsung kedua korban menggesek gesek venisnya pada bibir vagina korban, namun kedua pelaku tidak sampai klimaks, selesai itu kedua pelaku menyuruh korban mengenakan pakaiannya kembali, ketka korban hendak pulang, salah seorang kedua pelaku Pesu berpesan pada korban "jangan bilang ke Mamah kalau kamu sudah di sakitin," anggota tim pemeriksa menirukan pesan Pesu


"Modus operandi pencabulan ini, awalnya pelaku tak jarang memberikan sembako kepada keluarga korban seperti Mie instan, Roti, Beras dan lainnya sehingga anak korban sering main ke Saung milik pelaku sampai akhirnya ketika situasi di sekitaran Saung sepi kedua pelaku melakukan aksinya untuk mencabuli korban," terang Kapolres kepada awak media Selasa (5/7/2022) di mapolres Kuningan (Mans Bom)

Selasa, 29 Maret 2022

Pemuda Ini Tak Terlaksana Kikuk Kikuk, Janda Pedagang Dihabisi, Berakhir Di Kamar Prodeo Mapolres Kuningan

Konfrensi Pers Mapolres Kuningan


Kuningan, (BM) - Pada awalnya tanggal 18 Maret 2022 pemuda yang berstatus pelajar perguruan tinggi warga Maleber ini, bernama Fanur umurnya 19 tahun, baru berkenalan Dua minggu dengan Sriag 42 tahun umurnya, ia berstatus janda cerei, ia seorang pedagang. Baru kenalan dua minggu Fanur sudah berani minta Grtatis kikuk kikuk, setelah sebelumnya kikuk satu kali berbayar. Namun karena sang janda meolak kikuk gratis, janda itu dihabisi oleh Fanur. 


Dan kini Fanur warga Dusun Kaliwon RT 18 RW 06 Desa/Kecamatan Maleber berstatus pelajar Mahasiswa Stikes di Kuningan ini mendekam di kamar prodeo Mapolres Kuningan untuk sementara guna mempertanggung jawabkan perkara yang di perankannya. Fanur terlilit perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang, oleh sebab itu Polisi menangkap dan mengganjar dengan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan atau pasal 338 KUHAP dan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


Motif dari terjadinya peristiwa pembunuhan yang di ketahui setelah pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, dan Polisi menmukan adanya kejanggalan kejanggalan dari tempat kejadian perkara. Awalnya tersangka Fanur melakukan ofen BO (Booking out) atau bersetubuh dengan korban alias kikuk kikuk dengan membayar uang senilai Rp 200.000 untuk satu kali kikuk.


Namun karena sang janda warga jalan Pramuka gang Tunas II RT 001 RW 003 Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan/Kabupaten Kuningan ini menolak untuk di kikuk kedua kali dengan gratis, tersangka Fanur kemudian bertindak kasar dan melakukan pembekapan mulut korban dengan kaus hingga korban melemas tak berdaya.


Tidak hanya disitu, lanjut Kapolres AKBP Dany Aryandha, terduga juga merekayasa kematian korban yang tujuannya untuk menghilangkan unsur kecurigaan dengan cara membuat satu tulisan yang seolah korban mati bunuh diri, dalam tulisan secarik kertas itu berbunyi "Gua bosan hiduo" namun alibi tersangka tersebut terendus oleh pihak kepolisian. "Kemudian setelah itu terduga mengambil Handphone milik korban serta chargernya," papar Kapolres Kuningan (Mans Bom)

Senin, 28 Maret 2022

Terungkap Mayat Janda Muda Misterius Di Duga Korban Pembunuhan Oknum Mahasiswa, Setlah Kikuk Kikuk

Konfernsi pers Senin sore pukul 15.00 WIB (28/03/2022) Kapolres didampingi waka Polres Kompol Syamsul Bagja Bahtiar beserta jajarannya


Kuningan, (BM) - Sewot karena tidak di kasih kiku kikuk gratis oleh janda pedagang, warga Kelurahan Purwawinangun Kuningan. Dari rasa asmara oknum mahasiswa Stikes Kuningan ini timbul emosi, kuat diduga sijanda itu di habisi dengan cara di sumpel pake kaus dan di degungkan ketembok. Sebelumnya sempat terdengar cekcok oleh tetangga Kosannya diantara terduga dengan wanita janda tersebut.


Janda cerai yang di ketahui bernama Sriag (42) ini warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan/Kabupaten Kuningan yang tinggal di tempat kosannya RT/RW 12/01 Gang Cikawung Lingkungan Kaliwon Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan hubungan asmara dengan terduga baru 2 minggu. Oknum mahasiswa Stikes smedter 4 ini berinicial Fanur (19) ternya diduga pelaku penganiayaan hingga menhilangkan nyawa orang.


M warga wilayah Maleber ini ditangkap di rumahnya dan ketika diinterograsi petugas Kepolisian mengakui semua perbuatan yang harus di pertanggung jawabkan di mata hukum. M kini tinggal sementara di kamar Prodeo Mapolres Kuningan guna proses selanjutnya. 


"Anggota kami melakukan pelacakan hingga akhirnya menyimpulkan korban yang semula di kira bunuh diri itu ternyata diduga ada yang memghabisi," kata Kapolres Kuningan AKBP Dany Aryanda 


Dalam konfernsi persnya Senin sore pukul 15.00 WIB (28/03/2022) Kapolres didampingi waka Polres Kompol Syamsul Bagja Bahtiar beserta jajarannya di Mapolres Kuningan, mengungkapkan tindak pidana pencurian serta kekerasan dan atau pembunuhan yang dilakukan oleh terduga M. Pada 18 Maret 2020, sekira pukul 19.00 WIB mendapat laporan ada temuan yang di duga korban di kamar Kosnya oleh tetangga korbanbyang sama sama Kos yang sebelumnya mendengan suara jeritan dan minta pertolongan.


Setelah kamar Kosan tersebut di buka paksa guna mengetahui apa yang terjadi ternya di dalam kamar dapati seorang wanita yang sudah tidak bernyawa, pihak kepolisian membawanya ke Rumah sakit guna mendapatkan vidum reperentum. *Tunggu Berita jilid dua* (Mans Bom)

Jumat, 18 Maret 2022

1 Dari 16 Orang Tersangka Lahguna Narkoba, Pegawai Pemkab Kuningan Diringkus Polisi

16 tersangka penyalahgunaan Narkoba


Kuningan, (BM) - Dari 16 tersangka penyalahgunaan Narkoba  yang berhasil diringkus Polres Kuningan 1 orang diantaranya pegawai pemerintah Kabupaten Kuningan. Pegawai pemerintah yang tersandung urusan hukum ini berinicial AN (43) warga Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang. Pasalnya, tersangka terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan berbagai jenis obat terlarang.


Semtara 15 orang tersangka lainnya yang juga berurusan dengan hukum dari berbagai penyalahgunaan obat terlarang, kini masih menginap di hotel prodeo Mapolres Kuningan guna mempertanggung jawabkan proses hukum dari perbuatan melawan hukum. Dalam konferensi persnya Polres Kuningan selain memperlihatkan para tersangka beserta ribuan jenis narkotika sebagai barang bukti, Polres juga menghadirkan ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Denny yang menjelaskan efek dari penyalahgunaan narkoba.


Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda serta Wakapolres Kompol Syamsul Bagja Bahtiar, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Kasie Humas IPTU Sukarno didampingi Ahli Kesehatan P2P Dinkes Kuningan dr Denny Mustafa. Kamis (17/03/2022) di Mapolres Kuningan menerangkan bahwa penangkapan para tersangka tersebut bedarsarkan informasi masyarakat. 


"Para tersangka tersebut ini hasil pengembangan dari adanya informaai masyarakat dalam," terangnya seraya merinci waktu penangkapan par tersangka.


Bulan Januari 2022 sebanyak 3 kasus diantaranya 2 penyalahgunaan obat keras terbatas, dan 1 penyalahgunaan Psikotropika berikut penyalahguaan obat keras terbatas. Bulan Februari 2022 sebanyak 5 kasus diantaranya 3 penyalahgunaan obat keras terbatas dan 2 penyalahgunaan Psikotropika berikut penyalahgunaan obat keras terbatas. Bulan Maret 2022 sebanyak 3 kasus 2 diantaranya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan 1 penyalahgunaan obat keras terbatas.


Mereka terjerat tindak pidana penyalahgunaan 2 penyalahgunaan narkotika jenis sabu 3 tersangk, 6 penyalahgunaan obat keras terbatas 8 tersangka, 3 penyalahgunaan Psitropika serta obat keras terbatas 5 tersangka. Barang bukati yang berhasil diamankan Polres Kuningan, antara lain narkotika jenis sabu sabu 1,54 gram, Psikotropika 112 butir dari 73 butir jenis Riklona, 19 butir alprazolam, dan 20 butir Melopam. Sedangkan obat kers terbatas sebanyak 6.507 butir, diantaranya 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorpan, 2.456 butir Trihexyphenidyl, serta 1.823 butir Hexymer, urai Dhany Aryanda Kapolres Kuningan (Mans Bom)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu