Stikes -->

Kategori Berita

Benang Merah: Stikes

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Stikes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Stikes. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Maret 2022

Pemuda Ini Tak Terlaksana Kikuk Kikuk, Janda Pedagang Dihabisi, Berakhir Di Kamar Prodeo Mapolres Kuningan

Konfrensi Pers Mapolres Kuningan


Kuningan, (BM) - Pada awalnya tanggal 18 Maret 2022 pemuda yang berstatus pelajar perguruan tinggi warga Maleber ini, bernama Fanur umurnya 19 tahun, baru berkenalan Dua minggu dengan Sriag 42 tahun umurnya, ia berstatus janda cerei, ia seorang pedagang. Baru kenalan dua minggu Fanur sudah berani minta Grtatis kikuk kikuk, setelah sebelumnya kikuk satu kali berbayar. Namun karena sang janda meolak kikuk gratis, janda itu dihabisi oleh Fanur. 


Dan kini Fanur warga Dusun Kaliwon RT 18 RW 06 Desa/Kecamatan Maleber berstatus pelajar Mahasiswa Stikes di Kuningan ini mendekam di kamar prodeo Mapolres Kuningan untuk sementara guna mempertanggung jawabkan perkara yang di perankannya. Fanur terlilit perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang, oleh sebab itu Polisi menangkap dan mengganjar dengan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan atau pasal 338 KUHAP dan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


Motif dari terjadinya peristiwa pembunuhan yang di ketahui setelah pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, dan Polisi menmukan adanya kejanggalan kejanggalan dari tempat kejadian perkara. Awalnya tersangka Fanur melakukan ofen BO (Booking out) atau bersetubuh dengan korban alias kikuk kikuk dengan membayar uang senilai Rp 200.000 untuk satu kali kikuk.


Namun karena sang janda warga jalan Pramuka gang Tunas II RT 001 RW 003 Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan/Kabupaten Kuningan ini menolak untuk di kikuk kedua kali dengan gratis, tersangka Fanur kemudian bertindak kasar dan melakukan pembekapan mulut korban dengan kaus hingga korban melemas tak berdaya.


Tidak hanya disitu, lanjut Kapolres AKBP Dany Aryandha, terduga juga merekayasa kematian korban yang tujuannya untuk menghilangkan unsur kecurigaan dengan cara membuat satu tulisan yang seolah korban mati bunuh diri, dalam tulisan secarik kertas itu berbunyi "Gua bosan hiduo" namun alibi tersangka tersebut terendus oleh pihak kepolisian. "Kemudian setelah itu terduga mengambil Handphone milik korban serta chargernya," papar Kapolres Kuningan (Mans Bom)

Senin, 28 Maret 2022

Terungkap Mayat Janda Muda Misterius Di Duga Korban Pembunuhan Oknum Mahasiswa, Setlah Kikuk Kikuk

Konfernsi pers Senin sore pukul 15.00 WIB (28/03/2022) Kapolres didampingi waka Polres Kompol Syamsul Bagja Bahtiar beserta jajarannya


Kuningan, (BM) - Sewot karena tidak di kasih kiku kikuk gratis oleh janda pedagang, warga Kelurahan Purwawinangun Kuningan. Dari rasa asmara oknum mahasiswa Stikes Kuningan ini timbul emosi, kuat diduga sijanda itu di habisi dengan cara di sumpel pake kaus dan di degungkan ketembok. Sebelumnya sempat terdengar cekcok oleh tetangga Kosannya diantara terduga dengan wanita janda tersebut.


Janda cerai yang di ketahui bernama Sriag (42) ini warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan/Kabupaten Kuningan yang tinggal di tempat kosannya RT/RW 12/01 Gang Cikawung Lingkungan Kaliwon Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan hubungan asmara dengan terduga baru 2 minggu. Oknum mahasiswa Stikes smedter 4 ini berinicial Fanur (19) ternya diduga pelaku penganiayaan hingga menhilangkan nyawa orang.


M warga wilayah Maleber ini ditangkap di rumahnya dan ketika diinterograsi petugas Kepolisian mengakui semua perbuatan yang harus di pertanggung jawabkan di mata hukum. M kini tinggal sementara di kamar Prodeo Mapolres Kuningan guna proses selanjutnya. 


"Anggota kami melakukan pelacakan hingga akhirnya menyimpulkan korban yang semula di kira bunuh diri itu ternyata diduga ada yang memghabisi," kata Kapolres Kuningan AKBP Dany Aryanda 


Dalam konfernsi persnya Senin sore pukul 15.00 WIB (28/03/2022) Kapolres didampingi waka Polres Kompol Syamsul Bagja Bahtiar beserta jajarannya di Mapolres Kuningan, mengungkapkan tindak pidana pencurian serta kekerasan dan atau pembunuhan yang dilakukan oleh terduga M. Pada 18 Maret 2020, sekira pukul 19.00 WIB mendapat laporan ada temuan yang di duga korban di kamar Kosnya oleh tetangga korbanbyang sama sama Kos yang sebelumnya mendengan suara jeritan dan minta pertolongan.


Setelah kamar Kosan tersebut di buka paksa guna mengetahui apa yang terjadi ternya di dalam kamar dapati seorang wanita yang sudah tidak bernyawa, pihak kepolisian membawanya ke Rumah sakit guna mendapatkan vidum reperentum. *Tunggu Berita jilid dua* (Mans Bom)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu