Browser Anda tidak mendukung tag video ini.
Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Dinas PUTR
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kuningan
  • TGR
  • Tindak Pidana Korupsi

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Salah Satu Pejabat PUTR Berujung TGR

Oleh www.benangmerah.co.id
Juli 06, 2023
Kantor Dinas PUTR Kabupaten Kuningan


Benangmerah, Dugaan tindak pidana korupsi salah satu pejabat berinisial YJ Dinas PUTR kabupaten Kuningan ternyata berujung dengan Tuntutan Ganti Rugi. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan dana pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2019. Hal ini mengakibatkan pekerjaan pemeliharaan jalan tahun 2019 mengalami kekurangan volume senilai 240.647.234 rupiah.


Setelah melalui pemeriksaan, majelis TGR memutuskan yang bersangkutan ybs harus mengganti kerugian daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kuningan nomor 952/kpts.590-bpkad/2019 tentang penetapan pembebanan kerugian daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada dinas PUPR tanggal 13 Desember 2019, maka terhadap saudara YJ dibebankan kerugian daerah sebesar 240.647.234 rupiah.


Terkait masalah tersebut, media online benangmerah.co.id telah menemui YJ pada hari Senin (3/7/2023). Menurutnya, sampai dengan hari ini (Senin) TGR tersebut tersisa 135 juta, karena telah dicicil tiap bulan melalui TPP.


" Sampai dengan saat ini tersisa 135 juta rupiah. Saya sudah mencicilnya tiap bulan melalui TPP, " ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.


YJ enggan menceritakan lebih lanjut tentang kronologi sampai dirinya dinyatakan harus mengganti kerugian daerah sebesar itu dan lebih memilih tidak berkomentar.


" No Coment, saya masih ada pimpinan. Pimpinan saya saat itu, pak Ridwan yang lebih berkompeten untuk memberikan keterangan," jawabnya.


Dalam kasus ini menimbulkan beberapa pertanyaan publik. Yang pertama, publik mempertanyakan kenapa dugaan Tindak pidana korupsi bisa berujung hanya dengan tuntutn ganti rugi. Lalu kemana hukum pidananya. Kemudian yang kedua, setelah batas waktu yang ditentukan selama 24 bulan untuk penyelesaian tidak tercapai, pihak inspektorat masih memberikan toleransi waktu. Bahkan, menurut YJ, dirinya akan terus mencicil sesuai kemampuan.


Akibat penyelesaian yang tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan, hal ini juga menjadi catatan dalam LPH BPK RI tahun 2022 atas LK Pemda Kuningan tahun 2021.


Guna keterangan lebih lanjut, media benangmerah.co.id berusaha menemui sekretaris inspektorat yang saat ini menjabat sebagai PLT Inspektorat kabupaten Kuningan. Namun yang bersangkutan belum bersedia ditemui terkait banyaknya kegiatan. 


.(Tim)

Tags:
  • Dinas PUTR
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kuningan
  • TGR
  • Tindak Pidana Korupsi
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




































































Most popular
  • Kerjakan Perbaikan Jalan Cikeleng-Wano, CV Buana Karya Mandiri Utamakan Kualitas

    Juni 02, 2026
    Kerjakan Perbaikan Jalan Cikeleng-Wano, CV Buana Karya Mandiri Utamakan Kualitas
  • Kejagung Tetapkan 3 Pejabat BGN Sebagai Tersangka

    Juni 03, 2026
    Kejagung Tetapkan 3 Pejabat BGN Sebagai Tersangka
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • Empat Karyawan diPHK, Disnakertrans Pertanyakan Laporan Ketenagakerjaan CV Berkat 52

    Mei 19, 2025
    Empat Karyawan diPHK, Disnakertrans Pertanyakan Laporan Ketenagakerjaan CV Berkat 52
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo