Program PTSL 2025 Desa Suganangan Sekdes : Administratif Desa Lebih Baik

Program PTSL 2025 Desa Suganangan Sekdes : Administratif Desa Lebih Baik

Rabu, 23 Juli 2025

 

Ketua Panitia PTSL 2025 / Sekdes Desa Suganangan, Jahuri

Kuningan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 adalah program pemerintah untuk pendaftaran tanah pertama kali secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat. PTSL 2025 sedang dilaksanakan di berbagai daerah, termasuk kabupaten Kuningan.


Begitupun di desa Suganangan kecamatan Cipicung. Meskipun jauh dari pusat kota, namun Panitia Program PTSL dianggap berhasil membuka mindset tentang pentingnya sertifikat tanah dan bangunan kepada masyarakat. Hal ini terbukti dari jumlah bidang tanah dan bangunan yang berhasil didaftarkan mencapai 800 bidang dari total 1500 SPPT yang dimiliki masyarakat.


Ketua Panitia PTSL 2025 desa Suganangan, Jahidin yang juga menjabat sebagai sekretaris desa mengungkapkan pihaknya telah mensosialisasikan program ini jauh-jauh hari melalui forum langsung maupun dor to dor, bahkan disetiap acara warga sekalipun selalu diberikan pemahaman kepada masyarakat.


"Kami jauh-jauh hari sudah mensosialisasikan program PTSL kepada masyarakat. Hal ini mengingat pentingnya masyarakat memiliki sertifikat tanah sebagai legalitas hukum yang jelas. Alhamdulilah melalui pendekatan, pemberian pemahaman, sekitar 800 bidang tanah yang berhasil didaftarkan dalam program PTSL 2025 ini," jelasnya saat ditemui di kantor desa, Rabu (23/7).


Lebih lanjut, Jahidin menambahkan pentingnya tujuan PTSL diantaranya, Meningkatkan tertib administrasi pertanahan, Memberikan perlindungan hukum atas hak tanah, Mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. 


Pendaftaran 800 bidang tanah dari kuota 1000 di desa Suganangan kecamatan Cipicung adalah sebuah keberhasilan panitia dan perangkat desa dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat. Karena tidak dipungkiri masih banyak masyarakat di kabupaten Kuningan yang belum paham dan mengerti pentingnya sertifikat tanah.


.(One)