56 Miliar Anggaran DPRD Kuningan Berbanding Terbalik Ekonomi Masyarakat. Rakyatnya Mati Bunuh Diri
KUNINGAN (BM) - Institusi DPRD merupakan salah satu pilar utama demokrasi. DPRD adalah lembaga terhormat yang “dihuni” terbatas oleh beberapa elite saja yaitu orang pilihan karena untuk masuk menjadi anggota di dalamnya diharuskan terlebih dahulu memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai perundang-undangan. Sebagai sebuah lembaga terhormat, tentu DPRD harus diisi oleh figur yang mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan serta terbebas dari anggota yang berjiwa koruptor. Karena hanya orang-orang yang berintegritas tinggi saja yang bisa mewujudkan mandat DPRD sebagai pilar utama demokrasi.
Sejatinya DPRD lahir untuk menjaga keseimbangan di daerah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. DPRD hadir untuk memastikan roda pemerintahan berjalan agar dapat memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, serta kesejahteraan bagi rakyat. Dalam konteks ini, seorang anggota DPRD yang terhormat memiliki 3 (tiga) fungsi yang melekat kuat pada dirinya, yakni:
1. Fungsi Anggaran: DPRD harus memastikan proposal anggaran yang diajukan pihak eksekutif benar-benar diperuntukkan untuk pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat dan dijamin terdistribusi secara tepat baik dari segi waktu maupun sasaran yang hendak dicapai.
2. Fungsi Legislasi: DPRD harus mampu memastikan seluruh peraturan daerah sebelum mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD, baik yang diusulkan sendiri berupa hak inisiatif maupun usulan dari pihak eksekutif dapat dipastikan memberi perlindungan sekaligus kemaslahatan bagi masyarakat.
3. Fungsi Pengawasan: DPRD melakukan fungsi pengawasan atas kinerja pemerintahan dalam hal penggunaan anggaran daerah maupun berbagai kebijakan lainnya.
Sehingga dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut, DPRD ketika melakukan pembahasan atau pengawasan atas sebuah kebijakan dan pelaksanaan anggaran harus komprehensif, tidak hanya menyandarkan pada pengetahuan normatif saja. DPRD tidak boleh terjebak hanya pada aspek legalitas prosedural semata dalam menjalankan tupoksinya.
Secara ideal, apapun yang mesti dilakukan oleh seorang anggota DPRD dalam menjalankan tugas harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Sebagai representasi rakyat, yang menjadi spirit dalam menjalankan kewajibannya adalah aspek moral yang harus senantiasa dijaga dalam batin dan akal masing-masing pimpinan dan anggota DPRD. Hal ini sangat diperlukan ketika anggota DPRD yang sedang bertugas mengimplementasikan dan menjabarkan tupoksinya sesuai peraturan perundangan, perilakunya tetap baik karena dilandasi oleh moralitas atau nilai-nilai universal.
Dengan demikian, seorang anggota DPRD juga harus mampu menjawab manfaat apa yang akan ditimbulkan bagi masyarakat atas setiap kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah. Karena bisa saja misalnya saat pembahasan APBD, secara legal prosedural tidak ada yang dilanggar bahkan penetapannya pun sesuai jadwal yang ditetapkan namun dari aspek moral justru tidak memperlihatkan keberpihakan kepada masyarakat, tidak tepat sasaran dan tidak memperlihatkan rasa keadilan.
Dalam menjalankan tupoksinya, anggota DPRD harus mematuhi berbagai peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk tata tertib secara internal. Khusus terkait hak keuangan dan administratif mereka harus mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2023 lalu.
Lantas, bagaimanakah dengan kinerja dari DPRD Kabupaten Kuningan selama ini jika dibandingkan dengan besaran alokasi anggaran yang diarahkan untuk melayani program atau kegiatan legislasi anggota dewan berikut dengan hak keuangan yang diperoleh masing-masing pimpinan maupun anggota setiap tahunnya? Apakah sudah sebanding dengan peran dan kinerjanya dalam mewakili sekaligus membela kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan?
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, besaran alokasi anggaran untuk DPRD Kabupaten Kuningan pada tahun anggaran 2026 nilainya mencapai angka Rp 56.074.391.911. Atau per bulan mendapatkan anggaran sekitar Rp 4,5 miliar untuk mengurus 50 anggota dewan yang terhormat. Luar biasa itu di luar pendapatan lain-lain dan belum termasuk dari proyek Pokir. Sementara dari sisi output dan outcome nya kalau mengacu pada kinerja anggota dewan terkait pembuatan Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan DPRD serta rapat-rapat lainnya tidak pernah jelas hasilnya.
Dikatakan Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, selama ini DPRD Kuningan lebih banyak diam daripada bersuara. Melihat situasi ekonomi sekarang yang sulit karena tertekan inflasi, keterbatasan pasokan dan rendahnya daya beli, semestinya DPRD yang mewakili masyarakat bersuara keras mendorong pemerintah Kabupaten Kuningan agar lebih responsif dalam melakukan aktivitas program pemerintahan yang bisa berdampak besar terhadap pencapaian pembangunan secara nyata. Ironisnya, itu belum seberapa apabila dibanding dengan persoalan besar dan panjang yang tengah dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Kuningan saat ini.
"Akibat terlilit persoalan ekonomi sampai ada warga gantung diri untuk mengakhiri hidup. Ditambah tidak ada upaya perjuangan bagaimana solusi efektif terkait penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, persoalan tingginya angka pengangguran, pembukaan lapangan kerja dan sulitnya usaha," ungkapnya, Kamis (23/4).
Yang paling menyedihkan lanjut Uha, semua anggota DPRD Kuningan seperti melupakan Prinsip Utama bahwa uang yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan mereka adalah uang yang dipungut dari hasil keringat rakyat melalui pajak dan retribusi sehingga semestinya dalam pemakaiannya harus dipastikan efektif, efisien dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, melihat tidak adanya kepedulian dan keseriusan, meskipun selama ini mereka hidup mewah dan berkecukupan dengan mengatasnamakan rakyat, sudah saatnya 50 orang anggota DPRD Kuningan tahu diri mundur atau mendapat sanksi sosial dari masyarakat dengan tidak dipilih kembali apabila mencalonkan lagi pada Pemilu Legislatif 2029 karena mereka telah terbukti gagal dalam mengemban amanah serta tidak bisa menunjukkan marwah dan jati dirinya sebagai wakil rakyat yang terhormat.
.(One)


