LSM Frontal Ungkap Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Senilai 900 Juta. Seret 4 Pimpinan DPRD Kuningan
KUNINGAN (BM) - DPRD sejatinya lahir untuk menjaga keseimbangan di daerah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari eksekutif dan memastikan pemerintahan yang berkuasa dapat memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, serta kesejahteraan bagi rakyat. Dalam menjalankan tupoksinya, anggota DPRD harus mematuhi berbagai peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk tata tertib yang ditetapkan secara internal. Khusus terkait hak keuangan dan administratif, antara lain harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang telah ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2023 lalu.
Diketahui dalam APBD Kuningan terdapat pos anggaran yang ditujukan untuk Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Komunikasi Intensif serta Tunjangan Reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD tanpa memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Untuk tahun 2024 dan 2025 realisasi pembayaran Tunjangan DPRD total Rp 65 miliar dari APBD telah dicairkan padahal tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya. Pemberian pembayaran Tunjangan DPRD yang tetap diberikan tanpa adanya regulasi resmi yaitu Peraturan Bupati (Perbup) secara hukum menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan masuk dalam ranah pidana korupsi. Dasar hukum wajib ada karena PP Nomor 18 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa besaran tunjangan bagi DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati/Wali Kota atau Peraturan Gubernur).
Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana mengungkapkan, meskipun sudah ada preseden buruk berupa adanya penegakan hukum di daerah lain, nampaknya DPRD Kuningan tidak mempunyai rasa takut dan terkesan menantang untuk dipenjara. Sebagai salah satu bukti kuat adanya dugaan perbuatan korupsi kami sampaikan.
Diketahui semua unsur Pimpinan DPRD Kuningan telah diberikan fasilitas kendaraan berupa mobil dinas inventaris kantor. Tapi berdasarkan dokumen realisasi belanja Tunjangan Transportasi tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp. 8.114.400.000 total uang yang dicairkan ternyata mencapai Rp. 9.105.900.000. Adanya kelebihan pencairan sebesar Rp. 991.000.000 mengemuka dari internal Sekretariat DPRD karena terjadi anggaran ganda (duplikasi) yang didesain dalam APBD Perubahan Kuningan 2025. Dimana 4 Pimpinan DPRD Kuningan tetap menerima Tunjangan Transportasi dalam bentuk uang tunai meski pemerintah daerah telah memberikan mobil dinas. Kasus ini tentu bukan sekadar persoalan administratif karena menyangkut kerugian keuangan negara.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar. Jika fasilitas mobil dinas sudah tersedia dan digunakan maka pemberian tunjangan transportasi tunai untuk objek yang sama berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ini jelas pidana murni korupsi. Tuduhan serius dugaan korupsi yang menyeret 4 Pimpinan DPRD Kuningan yang kami sampaikan tentu berdasarkan data dan temuan fakta yang telah terjadi dan bisa berimplikasi hukum.
Berdasarkan dokumen SP2D yang dikeluarkan oleh BPKAD Kuningan meski tanpa adanya Peraturan Bupati terdapat perbedaan jumlah dana dikeluarkan terkait pembayaran Tunjangan DPRD dari bulan Januari s.d Juli dan bulan Oktober s.d Desember tahun 2025 dimana semua nilainya sama yaitu Rp. 2.552.788.394.
"Tapi yang aneh bin ajaibnya adalah pembayaran Tunjangan DPRD untuk Agustus dan September pada tahun 2025 dalam SP2D nilainya bisa berbeda yaitu Rp. 2.628.788.394 atau terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 100 juta selama 2 bulan berturut-turut khusus pada item Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sejak proses APBD Perubahan Kuningan 2025 disahkan," ungkapnya, Selasa (7/4).
Pada tanggal 7 November 2025 lanjut Uha, pihak BPKAD telah bertindak ceroboh dengan memvalidasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan ajuan gegabah dari Imam Safei Muslim selaku bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kuningan terkait pembayaran Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD untuk bulan November - Desember 2024 s.d Mei 2025 sebesar Rp. 476.500.000 di luar pagu anggaran Tunjangan DPRD yang sudah tercatat dan telah ditetapkan resmi untuk setahun dalam APBD. Yang mengejutkan adalah ditemukan fakta dalam realisasi pembayaran tunjangan itu didalamnya terdapat komponen belanja pembayaran Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD untuk bulan November dan Desember tahun 2024 senilai Rp 136.000.000 yang kenyataannya di dalam neraca laporan keuangan Sekretariat DPRD pada anggaran tahun 2024 sebelumnya tidak ada utang belanja untuk tunjangan tersebut.
Lebih parahnya lagi berdasarkan SP2D tertanggal 11 Desember 2025 terdapat kembali tagihan pembayaran Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD untuk bulan Juni s.d Agustus 2025 sebesar Rp. 187.000.000 yang kenyataannya di dalam neraca laporan keuangan Sekretariat DPRD pada tahun anggaran 2025 juga tidak ada utang belanja untuk tunjangan itu.
"Ini jelas memperlihatkan mens rea atau adanya niat jahat dugaan perbuatan korupsi dari 4 Pimpinan DPRD Kuningan selaku penerima manfaat langsung dengan cara mengakali bagaimana APBD bisa dirampok untuk kepentingan sesaat dari adanya pencairan tambahan uang tunjangan transportasi tersebut. Dugaan modus operandi yang dipakai oleh mereka adalah dengan memisahkan pencairan anggaran yaitu tidak disatukan alokasinya dengan SP2D untuk pembayaran Tunjangan DPRD yang biasa dicairkan bulanan secara bersamaan untuk seluruh anggota DPRD Kuningan, " lanjutnya
Badan Anggaran serta semua Pimpinan DPRD Kuningan bisa dimintai pertanggungjawaban atas legalitas yang menjadi dasar muncul dan keluarnya anggaran siluman sebesar Rp. 900 juta itu. Dalam perspektif hukum pidana, kesamaan pengetahuan, peran, dan penerimaan manfaat keuangan menempatkan para pihak dalam konstruksi pertanggungjawaban hukum yang setara.
.(One)


