Bank BJB -->

Kategori Berita

Benang Merah: Bank BJB

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Bank BJB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank BJB. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Juni 2023

ORMAS GRIB Kabupaten Kuningan Akan Menggelar Kembali Audensi Senin Depan

Audensi ormas Grib Jaya kabupaten Kuningan di gedung DPRD kabupaten Kuningan pada hari Senin 19/06/2023


Benangmerah, Audensi ormas Grib Jaya kabupaten Kuningan di gedung DPRD kabupaten Kuningan pada hari Senin 19/06/2023 yang hanya dihadiri oleh komisi ll berjalan tidak seimbang .tidak hadirnya ketua DPRD kabupaten kuningan beserta pihak otoritas jasa keuangan pada audensi tersebut menjadi alasan ormas Grib jaya kabupaten Kuningan sangat kecewa dan berakhir tanpa hasil yang diharapkan.


Hal tersebut di sampaikan kabid OKK DPC Kabupaten Kuningan yakni Ahyan saat di wawancara melalui sambungan seluler.


Menurut Ahyan,bahwa audensi akan digelar kembali pada Senin 26/06/2023 yang akan datang ditempat yang sama gedung DPRD kabupaten Kuningan ."harapan kami bisa memberikan jawaban dari semua persoalan dengan jelas dan bisa hadir pihak pihak terkait" ungkapnya. 

                                                         

Ditambahkan Ahyan,Ormas Grib Jaya Kabupaten Kuningan menilai bahwa pada produk perkreditan Bank Jabar Kuningan pada pelaksanaanya diduga tidak sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI)no.2/19/PBI/2000.pasal 12 ayat 1 tentang pemblokiran dan atas penyitaan simpanan yang merujuk pada peraturan UU NO.10 Tahun 1998.tentang perbankan. Peraturan bank Indonesia(PBI) NO 7/6/PBI/2005. tentang transparansi informasi produk Bank . dan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013.tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pasal 25.POJK.NO.14/POJK.03/2018.tentang Restitusi asuransi milik nasabah.   


"Bank Jabar selaku perusahaan jasa keuangan /simpanan,perkreditan dalam dunia usaha bagi masyarakat sebagai mitra sudah wajib mengikuti peraturan undang undang keuangan dan peraturan undang undang otoritas jasa keuangan yang berlaku di negeri ini demi terciptanya kesinambungan kesejahteraan bersama dalam dunia usaha bersama dalam bermitra,Bank Jabar yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah sebagai fasilitator menunjang bagi seluruh pegawai pemerintahan daerah . jika benar semua dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga kan kepada pihak Bank Jabar kab.kuningan benar telah terjadi sungguh sangat merugikan para nasabah /mitra dan patut diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. perkara ini sangat menjadi edukasi bersama dalam pentingnya pemahaman perbankan demi kepentingan bersama dikemudian hari " tambah Ahyan saat di hubungi melalui sambungan seluler.


Sampai berita ini di turunkan,pihak BJB belum bisa memberikan keterangan apa apa.


* MK/RJ*

Jumat, 04 Desember 2020

BJB Serahkan Dana CSR Kepada Pemkab Kuningan

 

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH, Pimpinan Bank Jabar Banten (BJB) cabang Kuningan Iwan Setiawan, Asisten Bidang Pembangunan, Kabag Ekonomi, Protokol

KUNINGAN, (BM) - Sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Undang-undang PT , dan nomer 47 Tahun 2012 untuk CSR . Bank Jabar Banten (BJB) cabang Kuningan menyerahkan secara simbolis dana CSR kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.


CSR sendiri itu adalah bagian dari perusahaan untuk sosial responsibilitynya terhadap lingkungan, dimana untuk Bank BJB menyisihkan sebagian laba bersih untuk kisaran dari 3% sampai dengan maksimal 5% , dari laba bersih ini diserahkan kepada pemerintah daerah yang dimana pemerintah daerah kabupaten kuningan adalah sebagai pemenggang saham. Dana tersebut dibagikan Untuk berbagai jenis kegiatan yang berjumlah hampir 15 kegiatan. Untuk disalurkan kepada masyarakat, di bidang lingkungan, peningkatan ekonomi , kegiatan sosial yang sesuai dengan peraturan masing-masing perusahaan.


Penyerahan Dana Corporate Social Responbility (CSR) BJB dihadiri bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH, Pimpinan Bank Jabar Banten (BJB) cabang Kuningan Iwan Setiawan, Asisten Bidang Pembangunan, Kabag Ekonomi, Protokol, serta Bapak/ibu penerima CSR BJB tahun 2020, bertempat hadiri di Ruang Rapat Besar Bank BJB Cabang Kuningan, Jum’at (04/12).


Dalam kesempatan ini Bupati kuningan menyampaikan, Di penghujung tahun 2020 ini semua akan menerima manfaat dari sebuah program yang tentu memiiki dasar hukum yang tepat. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 yang di tindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2016, yang mengatur tentang Kewajiban Sebuah Perusahaan untuk menyalurkan sebagian kecil atau besar dari keuntungan operasionalnya yang disebut corporate Social Responsibility (CSR) yang di atur oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.


“Saya ucapkan selamat kepada bapak/ibu yang akan menerima bantuan dari BJB melalui program CSR. Kewajiban ini wajib dilakukan oleh semua jenis perusahaan yang beraktivitas di Kuningan, kita sentuh melalui sebuah peraturan yang diwujudkan dalam program CSR, maka dari itu saya minta pergunakan dana ini untuk bernilai yang bermanfaat, serta harus ada SPJ yang jelas dan laporan keberhasilannya untuk evaluasi kami. “ Ujar Bupati


Dalam kesempatan ini juga Pimpinan Bank Jabar Banten (BJB) cabang Kuningan Iwan Setiawan menjelaskan bahwa Kabupaten Kuningan menjadi pemegang saham adalah bukti dari Bupati untuk semua masyarakatnya yang menjadi bagian dari respon sosial, dimana CSR ini juga ada yang namanya konsultan independen yang selalu melihat perkembanganya. Penerima CSR sendiri akan di tinjau.


“Saya melihat ada beberapa kepemudaan yang mungkin kemarin bekerja sekarang berhenti karena mungkin pemutusan hubungan kerja atau dikuranginya jam kerja, dan saya melihat ada kepemudaan yang menerima bantuan untuk mengelola pemeliharaan ikan dengan metode bioflok sehingga seperti ini mereka punya kegiatan punya pekerjaan dan akan menghasilkan penghasilan.” Ujar Iwan


Bupati berharap BJB selalu mendapatkan berkah. berbicara CSR ini karena adanya kebaikan sosial dari perusahaan yang melaksanakan usahanya di daerah Kuningan untuk mengembalikan sebagian laba perusahaannya untuk disalurkan kepada masyarakat.


“Kepada penerima tolong manfaatkan semaksimal mungkin bantuan-bantuan seperti ini walaupun kecil tapi insyallah kita ingin semuanya terasa ada manfaatnya kelola bantuan-bantuan ini dengan baik dan jujur.”Pungkasnya. (Irwan)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu