audensi -->

Kategori Berita

Benang Merah: audensi

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label audensi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label audensi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Juni 2023

ORMAS GRIB Kabupaten Kuningan Akan Menggelar Kembali Audensi Senin Depan

Audensi ormas Grib Jaya kabupaten Kuningan di gedung DPRD kabupaten Kuningan pada hari Senin 19/06/2023


Benangmerah, Audensi ormas Grib Jaya kabupaten Kuningan di gedung DPRD kabupaten Kuningan pada hari Senin 19/06/2023 yang hanya dihadiri oleh komisi ll berjalan tidak seimbang .tidak hadirnya ketua DPRD kabupaten kuningan beserta pihak otoritas jasa keuangan pada audensi tersebut menjadi alasan ormas Grib jaya kabupaten Kuningan sangat kecewa dan berakhir tanpa hasil yang diharapkan.


Hal tersebut di sampaikan kabid OKK DPC Kabupaten Kuningan yakni Ahyan saat di wawancara melalui sambungan seluler.


Menurut Ahyan,bahwa audensi akan digelar kembali pada Senin 26/06/2023 yang akan datang ditempat yang sama gedung DPRD kabupaten Kuningan ."harapan kami bisa memberikan jawaban dari semua persoalan dengan jelas dan bisa hadir pihak pihak terkait" ungkapnya. 

                                                         

Ditambahkan Ahyan,Ormas Grib Jaya Kabupaten Kuningan menilai bahwa pada produk perkreditan Bank Jabar Kuningan pada pelaksanaanya diduga tidak sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI)no.2/19/PBI/2000.pasal 12 ayat 1 tentang pemblokiran dan atas penyitaan simpanan yang merujuk pada peraturan UU NO.10 Tahun 1998.tentang perbankan. Peraturan bank Indonesia(PBI) NO 7/6/PBI/2005. tentang transparansi informasi produk Bank . dan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013.tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pasal 25.POJK.NO.14/POJK.03/2018.tentang Restitusi asuransi milik nasabah.   


"Bank Jabar selaku perusahaan jasa keuangan /simpanan,perkreditan dalam dunia usaha bagi masyarakat sebagai mitra sudah wajib mengikuti peraturan undang undang keuangan dan peraturan undang undang otoritas jasa keuangan yang berlaku di negeri ini demi terciptanya kesinambungan kesejahteraan bersama dalam dunia usaha bersama dalam bermitra,Bank Jabar yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah sebagai fasilitator menunjang bagi seluruh pegawai pemerintahan daerah . jika benar semua dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga kan kepada pihak Bank Jabar kab.kuningan benar telah terjadi sungguh sangat merugikan para nasabah /mitra dan patut diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. perkara ini sangat menjadi edukasi bersama dalam pentingnya pemahaman perbankan demi kepentingan bersama dikemudian hari " tambah Ahyan saat di hubungi melalui sambungan seluler.


Sampai berita ini di turunkan,pihak BJB belum bisa memberikan keterangan apa apa.


* MK/RJ*

Rabu, 03 Agustus 2022

Ratusan THL Putus Asa Untuk menggapai PNS, Tuntut Hak Hidup layak, Bertahun Mengabdi Pada Negeri

Ratusan THL dan honorer beraudensi dengan BKPSDM


Kuningan, (BM) - Rabu (03/08/2020) pukul 16.00 ratusan THL dari berbagai SKPD se Kabupaten Kuningan melakukan unjuk rasa dengan cara audensi di ruang Graha Sejati lingkungan kantor BKPSDM Jl Raya Cikaso Kuningan. Warna warninya atribut dan seragam yang di kenakan merupakan ciri THL yang bekerja maksimal dari berbagai lembaga, dinas instansi pemerintah Kabupaten Kuningan.


Dengan tidak jelasnya nasib ribuan THL dan Tenaga Honorerer dari tahun ketahun membuat putus asa untuk mencapai PNS lantaran tidak sedikit mareka yang telah mengabdikan diri pada negeri ini sudah hampir mencapai usia pensiun, selain itu juga tidak sedikit THL yang berpredikat sarjana S1 yang tentunya dengan sendirinya terpaut usia akan berhenti sendiri. Lantaran ada yang sisa pengabdiannya satu dua tahun lagi. 


Kemaren yang lolos dari testing P3K itu rata rata usia muda sedangkan kami yang sejak bertahun tahun dan masih mengabdikan diri hingga sekarang pada pemerintah sama sekali tidak terperhatikan 


"Disini inilah pemerintah harus punya rasa keadilan dan kebijaksanaan, serta tanggung jawabnya kalau ada kata kata tenang saja pemerintah daerah tidak akan memberhentikan, bukan masalah itu, tetapi yang jadi persoalan di kami adalah dari faktor usia, kalaupun tidak diberhentikan pasti berhenti sendiri karena usianya sudah pada uzur kalau sampai tidak terperhatikan tetunya kami siap untuk meletakan baju seragam," papar Dudi Koordinator pengunjuk rasa usai audensi.


Mereka merasa kecewa karena bupati tidak hadir yang sebelumnya bupati akan memberi penjelasan alasan logisnya tentang nasib THL dan Honorer, terus terang kami kecewa oleh bupati, padahal berjanji akan hadir.


"Meskipun ada penyampaian dari Sekban BKPSDM namun tidak gamblang, saya maklyyhm karena keterbatasan wewenang oleh sebab itu kami kecewa," papar beberapa peserta audensi THL Kecamatan. 


Sekretaris BKPASDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Kuningan Dodi mengatakan perihal ketidak hadiranya bupati dalam audensi dengan THL ini kali, menurutnya bahwa bupati tidak bisa hadir karena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan oleh karena itu bupati meminta untuk diwakili olehnya. 


"Pak bupati meminta maaf kepada peserta audensi karena ada sasuatu hal dan lainnya yang tidak bisa ditinggalkan, oleh karena itu beliau meminta saya untuk menerima dan memberi penjelasan," kata Sekban Dodi.


Pada prinsipnya sama sebelumnya ada audensi dengan tanaga kesehatan dan non nakes, terus kami juga ada penyampaian aspirasi di DPRD semua tenaga honorer kategori II itu menyikapi adanya surat edaran tentang penghapusan, pada prisipnya pak Bupati akan mengambil sikap yang tidak merugikan tenaga honorer, dan tidak akan menghapusnya, kebijakan itu diambil karena memang sangat membutuhkan tenaga honorer mereka sudah banyak berpartisipasi besar untuk pembangunan Kabupaten kuningan.


Suara suara itu sudah disampaikan kepada propinsi dan bahkan kepada koornas BKS yang diwakili penyampaiannya oleh Gubernur Kepulauan Riau.


"Itu makanya sekarang ada muncul surat edaran baru dari Menpan kaitan dengan pendataan tenaga honorer, lalu kami menyikapinya untuk mengambil solusi terbaiknya seperti apa untuk 4500 san THL honorer, itu di luar honorer yang magang di SK kan oleh SKPD-SKPD namun jumlahnya belum diketahui selurhnya karena belum masuk ke pendataan BKPSDM namun semua itu akan di komunikasikan serta akan diperhatikan bila sudah mendapatkan solusi terbaiknya dari masala surat edaran pendataan permintaan Menpan," pungkas Dodi Kaban BKPSDM kepada awak media ini (Mans Bom)

Rabu, 31 Maret 2021

Komisi IV DPRD Beri Waktu Dinas Kesehatan 7 Hari Investigasi RSU KMC Luragung

 

Jajaran Pengurus LMPI Marcab Kuningan Saat Audensi di DPRD Kuningan, Selasa (30/3)

KUNINGAN, (bm) - Perseteruan antara LMPI Marcab Kuningan dengan rumah sakit KMC Luragung terus berlanjut sampai saat ini. Bermula dari kematian balita asal desa Garajati kecamatan Ciwaru, berbagai upaya hukum terus dilakukan Ormas LMPI bersama masyarakat yang tidak puas terhadap standar pelayanan kesehatan di rumah sakit ini.


Terakhir LMPI Marcab Kuningan melakukan audensi dengan Komisi IV DPRD Kuningan, bertempat di gedung DPRD kabupaten Kuningan, Selasa (30/3).


Turut diundang berbagai pihak terkait dalam audensi tersebut, Dinas Kesehatan, Satuan Reskrim Polres Kuningan dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).


Dalam kesempatan tersebut, Komisi IV DPRD yang diketuai Tresnadi dari PDI Perjuangan sangat menyayangkan langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang dinilai lamban dalam penanganan aduan masyarakat yang dibawa LMPI Kuningan terkait KMC Luragung.


"Seharusnya Dinas Kesehatan sebagai leading sektor terhadap pelayanan kesehatan masyarakat cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan ini. Langkah yang diambil agar bisa dijelaskan secara tertulis kepada ormas LMPI," tutur Tresnadi


Pihak-pihak yang hadir dalam audensi terkait dugaan malpraktek dan standar pelayanan kesehatan yang buruk di KMC Luragung


"Besok (hari ini.red) Bu kadis ada di kantor, tidak pak Sekdis. Kalau ada sampaikan kepada Bu kadis saya dengan teman-teman komisi IV mau menemui," lanjutnya kepada Sekdis Kesehatan kabupaten Kuningan, Farid Rubana, SE.


Menjelang akhir audensi Komisi IV DPRD kabupaten Kuningan memberi batas waktu 7 hari bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan untuk membentuk tim investigasi terhadap standar pelayanan kesehatan di RSU KMC Luragung yang hasilnya nanti harus disampaikan ke Komisi IV dan LMPI.


Diketahui akibat standar pelayanan kesehatan masyarakat buruk menimbulkan banyak korban kematian yang tidak rasional. Saat ini LMPI sudah menerima sekitar 20 laporan masyarakat/keluarga ex-pasien KMC Luragung.


Disisi lain ormas Laskar Merah Putih Indonesia meminta dinas Kesehatan kabupaten Kuningan sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan merekomendasikan ijin rumah sakit tipe C/D baik izin usaha maupun operasional untuk meninjau ulang semua dokumen izin RSU KMC Luragung. Kewenangan tersebut sesuai dengan UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.


Pasukan Laskar Merah Putih Indonesia Yang Setia Menunggu Sampai Audensi Selesai


"Kita ada temuan informasi bahwa kepala desa Sindangsuka sebagai wilayah terdampak aliran limbah RSU KMC belum pernah menandatangani persetujuan terkait aliran limbah tersebut. Secara otomatis izin UKL/UPL kita pertanyakan keabsahannya," kata Wakil Ketua LMPI Marcab Kuningan, Donny Sigakole .


Dalam aturan perizinan, apabila izin lingkungan bermasalah, semestinya izin usaha dan izin operasional tidak bisa terbit.


"Untuk itulah kita akan pertanyakan kepada dinas kesehatan kenapa bisa memberi rekomendasi izin rumah sakit KMC Luragung," pungkasnya.


. (Irwan)

Kamis, 31 Desember 2020

Tidak Terima Dengan Pelayanan Medis Rumah Sakit, Keluarga Pasien Dan LMPI Adakan Audensi

 

Audensi pihak keluarga pasien dengan RS KMC Luragung

KUNINGAN, (BM) – Pelayanan medis rumah sakit Kuningan Medical Centre mendapat sorotan dari keluarga pasien atas nama AY (11 bulan) setelah si pasien mendapatkan perawatan selama hampir satu hari. Merasakan pelayanan medis yang buruk, akhirnya keluarga pasien yang juga merupakan ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kabupaten Kuningan, U. Jenggo mengajukan permintaan audensi karena tindakan medis yang dilakukan pihak rumah sakit diduga tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan medis yang mengakibatkan kondisi pasien semakin memburuk, dan akhirnya meninggal dunia, Sabtu (26/12) sekitar pukul 11.00 WIB.


Dalam audensi yang dilakukan siang tadi (kemarin) dimulai pukul 13.00 WIB di kantor pusat PT. Pilar Mandiri Kuningan, jalan Syech Maulana Akbar No 21. Keluarga pasien yang didampingi kuasa hukum dari Markas Daerah (Mada) Jabar LMPI, bunda Femy dan pengurus beserta anggota LMPI Marcab Kuningan berjumlah 100 orang diterima jajaran RS KMC Luragung, mulai dari direktur, dokter, kepala ruangan serta bagian lainnya. 


Dalam acara tersebut kuasa hukum keluarga pasien melontarkan beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab secara jelas oleh pihak rumah sakit terkait tindakan medis sesuai laporan keluarga pasien dan rekam medis yang diberikan pihak rumah sakit. Selain itu dirinya sangat menyayangkan dengan tidak adanya tindakan medis yang dilakukan rumah sakit periode waktu dari jam 21.00 sampai jam 05.00 padahal si pasien dalam kondisi mengkhawatirkan.


“Yang saya persoalkan selama periode waktu dari jam 21.00 sampai jam 05.00, kenapa tidak ada tindakan medis atau observasi yang dilakukan perawat, bahkan impus saja tidak jalan?” Tanya Femi kepada direktur RS KMC Luragung.


“Padahal kondisi si pasien semakin menurun sampai kejang-kejang. Ini bayi umur 11 bulan lho dok, kenapa bisa sampai tidak ada observasi. Ditambah lagi dalam surat resume medis yang foto copynya diberikan kepada keluarga pasien juga tidak ada verifikasi dari kepala ruangan,” lanjutnya.


Dalam kesempatan itu direktur RS KMC Luragung, dr. Cecep Syaiful Huda, menjawab bahwa observasi punya lembaran tersendiri yang tidak bisa diberikan kepada pihak keluarga pasien karena terkait undang-undang.


“Maaf, saya tidak bisa membuka hasil observasi kami karena sifatnya privasi. Saya hanya bisa buka hasilnya hanya dengan keluarga korban,” jawabnya.



Laskar Merah Putih Indonesia setelah selesai audensi

Setelah selesai audensi pihak keluarga pasien merasa belum puas atas jawaban dari rumah sakit yang cenderung menutupi permasalahan yang terjadi tentang lalainya pelayanan medis sehingga bisa dikatakan tidak professional. 


Menindaklanjuti hasil audensi yang tidak memuaskan keluraga pasien, LMPI Marcab Kuningan berencana menggelar Aksi Damai yang akan dilakukan di halaman KMC Luragung dengan dukungan LMPI Markas Daerah (MADA) Jabar. (Irwan)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu