Kasus Dugaan Malpraktek -->

Kategori Berita

Benang Merah: Kasus Dugaan Malpraktek

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Kasus Dugaan Malpraktek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Dugaan Malpraktek. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Maret 2021

Komisi IV DPRD Beri Waktu Dinas Kesehatan 7 Hari Investigasi RSU KMC Luragung

 

Jajaran Pengurus LMPI Marcab Kuningan Saat Audensi di DPRD Kuningan, Selasa (30/3)

KUNINGAN, (bm) - Perseteruan antara LMPI Marcab Kuningan dengan rumah sakit KMC Luragung terus berlanjut sampai saat ini. Bermula dari kematian balita asal desa Garajati kecamatan Ciwaru, berbagai upaya hukum terus dilakukan Ormas LMPI bersama masyarakat yang tidak puas terhadap standar pelayanan kesehatan di rumah sakit ini.


Terakhir LMPI Marcab Kuningan melakukan audensi dengan Komisi IV DPRD Kuningan, bertempat di gedung DPRD kabupaten Kuningan, Selasa (30/3).


Turut diundang berbagai pihak terkait dalam audensi tersebut, Dinas Kesehatan, Satuan Reskrim Polres Kuningan dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).


Dalam kesempatan tersebut, Komisi IV DPRD yang diketuai Tresnadi dari PDI Perjuangan sangat menyayangkan langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang dinilai lamban dalam penanganan aduan masyarakat yang dibawa LMPI Kuningan terkait KMC Luragung.


"Seharusnya Dinas Kesehatan sebagai leading sektor terhadap pelayanan kesehatan masyarakat cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan ini. Langkah yang diambil agar bisa dijelaskan secara tertulis kepada ormas LMPI," tutur Tresnadi


Pihak-pihak yang hadir dalam audensi terkait dugaan malpraktek dan standar pelayanan kesehatan yang buruk di KMC Luragung


"Besok (hari ini.red) Bu kadis ada di kantor, tidak pak Sekdis. Kalau ada sampaikan kepada Bu kadis saya dengan teman-teman komisi IV mau menemui," lanjutnya kepada Sekdis Kesehatan kabupaten Kuningan, Farid Rubana, SE.


Menjelang akhir audensi Komisi IV DPRD kabupaten Kuningan memberi batas waktu 7 hari bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan untuk membentuk tim investigasi terhadap standar pelayanan kesehatan di RSU KMC Luragung yang hasilnya nanti harus disampaikan ke Komisi IV dan LMPI.


Diketahui akibat standar pelayanan kesehatan masyarakat buruk menimbulkan banyak korban kematian yang tidak rasional. Saat ini LMPI sudah menerima sekitar 20 laporan masyarakat/keluarga ex-pasien KMC Luragung.


Disisi lain ormas Laskar Merah Putih Indonesia meminta dinas Kesehatan kabupaten Kuningan sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan merekomendasikan ijin rumah sakit tipe C/D baik izin usaha maupun operasional untuk meninjau ulang semua dokumen izin RSU KMC Luragung. Kewenangan tersebut sesuai dengan UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.


Pasukan Laskar Merah Putih Indonesia Yang Setia Menunggu Sampai Audensi Selesai


"Kita ada temuan informasi bahwa kepala desa Sindangsuka sebagai wilayah terdampak aliran limbah RSU KMC belum pernah menandatangani persetujuan terkait aliran limbah tersebut. Secara otomatis izin UKL/UPL kita pertanyakan keabsahannya," kata Wakil Ketua LMPI Marcab Kuningan, Donny Sigakole .


Dalam aturan perizinan, apabila izin lingkungan bermasalah, semestinya izin usaha dan izin operasional tidak bisa terbit.


"Untuk itulah kita akan pertanyakan kepada dinas kesehatan kenapa bisa memberi rekomendasi izin rumah sakit KMC Luragung," pungkasnya.


. (Irwan)

Jumat, 19 Februari 2021

Kepentingan Penyidikan, Polres Kuningan Otopsi Jenazah Alesya

 

Membantu Pengamanan sekitar 100 Pasukan LMPI Marcab Kabupaten Kuningan

KUNINGAN, (BM) - Perkembangan kasus dugaan malpraktek yang terjadi di RSU KMC Luragung atas nama Alesya (10bln) sudah sampai pada penyidikan pihak Polres Kuningan. Terakhir hari Rabu, (17/2) tim dokter dari RS Bhayangkara Indramayu melakukan pengambilan jenazah Alesya di TPU desa Garajati kecamatan Ciwaru untuk dilakukan otopsi.


Pengamanan rekonstruksi tindak pidana tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat dan mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan meninggal dunia yang dilakukan diduga petugas medis RSU KMC Luragung dimulai dengan apel kesiapan pengamanan di Mapolsek Ciwaru pukul 8.00 WIB, dilanjutkan pengamanan kegiatan di TPU desa Garajati pukul 9.00 WIB.


Dari pautauan media benang merah.co.id terlihat puluhan anggota Polri berjaga di sekitar pintu masuk menuju TPU Garajati. Disamping itu turut mengamankan pula anggota dan pengurus Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Kuningan berjumlah sekitar 100 orang.


Kegiatan rekonstruksi yang berlangsung sekitar 1 jam lebih berlangsung aman dan tertib. Ketua LMPI Marcab Kuningan, U. Jenggo mengapresiasi langkah Polres Kuningan dalam penanganan kasus dugaan Malpraktek yang terjadi di RSU KMC Luragung kabupaten Kuningan.


Tempat Proses Pengangkatan Jenazah Alesya Untuk di Otopsi di RS Bhayangkara Indramayu


Baca Juga : Laporkan KMC Luragung ke Presiden, LMPI Marcab Kuningan Mendapat Dukungan dari Mabes

Baca Juga : Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Medis RS KMC Luragung Terus Bermunculan


"Sampai saat ini sudah banyak perkembangan dalam penanganan kasus dugaan malpraktek yang terjadi di KMC Luragung," kata Jenggo  


"Saya sangat apresiasi dengan kinerja Polres Kuningan. Namun demikian, LMPI akan tetap memantau dan mengawal perkembangannya kedepan," tambahnya.


Diketahui sebelumnya keluarga korban atas nama Alesya asal desa Garajati Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan telah melaporkan salah satu tenaga kesehatan RSU KMC Luragung yang di duga telah melakukan kelalaian berat atau malpraktek yang mengakibatkan penerima pelayanan meninggal dunia. 


Baca Juga : Tidak Terima Dengan Pelayanan Medis Rumah Sakit, Keluarga Pasien Dan LMPI Adakan Audensi


.(One)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu