LKS -->

Kategori Berita

Benang Merah: LKS

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label LKS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LKS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juli 2023

Penjualan LKS Diduga Warnai Maraknya Pelanggaran Aturan Pendidikan

Ilustrasi Penjualan Buku LKS



Benangmerah, Tahun ajaran baru di tingkat Sekolah  Dasar hingga sekolah  menengah diduga rawan dengan berbagai pelanggaran peraturan kementerian pendidikan Nasional. Diantaranya dugaan pelanggaran permendiknas NO 2 tahun 2008 pasal 1 tentang buku, UU NO 3 tahun 2017 pasal 63 ayat (1), pasal 64 ayat (1). SDN 1 Lengkong kecamatan garawangi kabupaten Kuningan turut mewarnai dugaan pelanggaran tersebut.

Minggu (30/7) salah satu orang tua siswa, Adis kepada benangmerah.co.id, mengatakan di SD Negeri 1 Lengkong tempat anaknya sekolah telah terjadi penjualan buku LKS dengan harga Rp 70.000. Anaknya yang saat ini duduk dikelas 3, untuk memenuhi tuntutan tugas dari sekolah, maka ia harus membeli buku LKS karena semua tugas pekerjaan rumah ada dibuku itu.

"Jika keberadaan buku LKS itu adalah penunjang dalam kegiatan belajar siswa kenapa pihak sekolah tidak menyediakannya secara gratis dengan biayai dana bos, sementara kondisi saya sekarang ini sedang menganggur tidak punya pekerjaan,terpaksa saya harus meminjam kepada tetangga buat beli buku tersebut." kata Adis

Hal yang sama juga dikeluhkan Darwin orang tua wali murid SDN 1 lengkong.

"Anak saya kelas 3 juga ingin memiliki buku LKS harus membeli seharga 70 ribu, karena teman sekelasnya juga pada beli. Saya heran kemana uang bos yang di salurkan pemerintah selama ini kalau buku untuk kegiatan belajar saja harus beli. Jika buku LKS  itu memang penting dan diperlukan dalam kegiatan belajar harusnya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara pendidikan disekolah. Kasihan buat orang tua murid yang tidak punya uang karena belum tentu semua orang sedang memegang uang. Banyak orang tua murid yang mengeluhkan pembelian buku LKS tapi mereka tidak tahu harus bagaimana dan mengadu kepada siapa." ungkap Darwin

Keterangan dari pihak wali kelas 3 SDN1 Lengkong membenarkan adanya jual beli buku LKS di sekolahnya dan itu tidak dipaksakan gimana yang mau  beli saja dan untuk yang tidak mau membeli tidak apa apa. Untuk LKS tidak diwajibkan karena disekolah sudah ada buku paket dan untuk LKS hanya penunjang saja. LKS itu hanya untuk latihan di rumah saja dan buku LKS itu adalah titipan pihak eksternal.

.(One/RJ)

Jumat, 10 Desember 2021

53 LKS Kuningan Terima Bantuan Sosial Tunai

Poto Bersama setelah penyerahan bantuan sosial tunai kepada komponen LKS kabupaten Kuningan


Kuningan, (BM) - 53 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) kabupaten Kuningan siang tadi menerima bantuan sosial tunai dari Gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.


Bantuan Sosial Tunai Masyarakat Terdampak Ekonomi akibat Covid-19 bagi Komponen Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tahun 2021 diserahkan langsung oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH, Jumat (10/12)


Pada kesempatan ini, Bupati berharap, bansos tunai dapat dimanfaatkan secara efektif dan optimal, untuk meningkatkan pelayanan LKS ini.  


“Gunakan bantuan ini untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok atau nutrisi penerima manfaat, serta gunakan untuk kegiatan produktif, sehingga mendorong kemandirian dan daya tahan LKS di bidang perekonomian yang mengarah pada tumbuhnya sumber pendanaan LKS secara mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya. 


Pelayanan LKS ini, kata Bupati, perlu dibangun kerja sama yang kuat diantara pelaku sosial dan pemangku kepentingan untuk membangun layanan inklusif berbasis keluarga, komunitas serta residental. 


“Terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, melalui Dinsos Provinsi Jawa Barat atas alokasi bantuan sosial tunai untuk 53 LKS di Kabupaten Kuningan, juga Kepada BJB Cabang Kuningan atas kontribusinya, sehingga bantuan sosial tunai dapat diterima oleh LKS,” tuturnya. 


Sementara, Ketua Panitia menyampaikan, sasaran penerima bantuan adalah lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang berjumlah 53.  


“Bantuan ini untuk  meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 serta untuk memenuhi kebutuhan dasar warga binaan LKS,” ujarnya.


.(Irwan)

Selasa, 01 Desember 2020

Peran Kube FM dan LKS Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Ence Hadiat Rohanda, A.Ks, M.Si 

KUNINGAN, (BM) - Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin (Kube FM) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) merupakan salah satu kebijakan pemerintah daerah kabupaten Kuningan dalam upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat dampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Program ini diharapkan tepat sasaran karena penerima manfaat merupakan masyarakat kalangan bawah.


Dalam mewujudkan kedua program tersebut, bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin dinas sosial kabupaten Kuningan hadir sebagai jembatan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Pemerintah sendiri menargetkan program bantuan ini bisa segera terealisasi sebelum akhir tahun.


Dinas Sosial kabupaten Kuningan, melalui bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin berharap, 20 LKS yang sudah terverifikas sebagai penerima manfaat, beberapa diantaranya bisa mandiri, sehingga kedepan bisa menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial ke masyarakat.


"Untuk menuju ke arah sana, 20 LKS tersebut kita dorong dengan usaha ekonomi produktif, sehingga diharapkan mereka ada keuntungan dari bentuk usaha produktif yang kita salurkan, bisa untuk menambah layanan," tutur Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, dinas sosial kabupaten Kuningan, Ence Hadiat Rohanda, A.Ks, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/11).


Baca juga : Jelang Turun Bansos Tahap 2, Kadinsos Janjikan Kualitas Beras Lebih Baik

Baca juga : Desa Karangkancana Terima 73 Paket Sembako Kabupaten


Adapun bentuk bantuan yang akan disalurkan pada penerima manfaat adalah berbentuk barang senilai 10 juta untuk masing-masing yayasan penerima manfaat yang penyediaannya melalui rekanan/pengusaha. Untuk jenis usahanya sendiri bervariatif ada 14 jenis usaha.


"Ada yang jenis usahanya warung sembako, counter hp, peternakan ikan, tabung gas melon, semuanya ada 14 jenis usaha yang tersebar di daerah dengan data DTKS yang tinggi, meliputi Kuningan timur dan Kuningan selatan," kata Ence.


Baca juga : Dinsos Kuningan Distribusikan Bansos Kabupaten Tahap 2

Baca juga : Bantuan Terdampak COVID-19 Provinsi Jabar Dinilai Kurang Tepat Sasaran, Ini Masalahnya.....


Kemudian untuk fakir miskin sendiri awalnya pihak dinas ingin mendorong aneka usaha supaya ekonomi kreatif atau ekonomi kecil bisa tumbuh di tiap desa. Namun karena waktu yang mendesak harus selesai sebelum akhir tahun, profosal pengajuan yang ada adalah ternak kambing, ternak kelinci dan pengolahan makanan.


"Sama halnya dengan LKS, bantuan untuk fakir miskin dalam kelompok usaha bersama juga sama senilai 10 juta. Kalau untuk ternak kambing sebanyak delapan ekor dengan komposisi dua jantan dan enam betina," tukasnya.


Lebih jauh Ence juga berharap atas nama kepala dinas sosial, semoga program ini berjalan lancar, tepat sasaran dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat Kuningan supaya lebih produktif. (Irwan)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu