PKBM Al-Ikhlas -->

Kategori Berita

Benang Merah: PKBM Al-Ikhlas

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label PKBM Al-Ikhlas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKBM Al-Ikhlas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Juni 2020

Disdikbud Kuningan Pastikan PKBM Al-Ikhlas Tidak Berijin Mulai TA 2020/2021

Kepala Bidang PAUD Dikmas Disdikbud Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, M.Pd


KUNINGAN, (BM) – Jual beli Ijazah yang dilakukan PKBM Al- Ikhlas yang beralamat di desa Ancaran kecamatan Kuningan  berujung dengan dicabutnya ijin operasional PKBM tersebut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kuningan.


Tindakan tegas diambil Kepala Bidang PAUD DIKMAS Disdikbud Kuningan, Elon Carlan, setelah PKBM Al-Ikhlas yang dipimpin H. Muhtadi terbukti mengeluarkan ijazah Paket B dan Paket C atas nama RR (29) dalam kurun waktu 10 bulan pada tahun 2012-2013 dengan harga jutaan rupiah.


Kepastian pecabutan ijin operasional PKBM Al-Ikhlas diutarakan Elon Carlan saat ditemui di kantor Disdikbud kabupaten Kuningan, Selasa (9/6). Menurutnya Pencabutan ijin secara resmi akan dilakukan setelah pemberian Ijazah baik Paket B maupun Paket C sebelum Tahun Ajaran Baru dimulai yaitu sebelum tanggal 13 Juli 2020.


“Pastinya mulai tahun ajaran baru 2020/2021 PKBM Al-Ikhlas sudah tidak mempunyai Ijin operasional. Keputusan ini merupakan bentuk sanksi pelanggaran yang dilakukan dan telah mencoreng  dunia pendidikan non formal di kabupaten Kuningan,” Tegasnya.


Ditambahkan saat ini dirinya memang tengah melakukan berbagai pembenahan di bidangnya, sehingga berharap apa yang dialami PKBM Al-Ikhlas bisa menimbulkan efek jera bagi PKBM yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.


Kepastian sanksi yang didapat dari kepala bidang PAUD Dikmas Disdikbud kabupaten Kuningan ini sekaligus merupakan pemberitahuan kepada publik,  terutama calon siswa baru yang hendak mengikuti kegiatan Paket B dan Paket C di kabupaten Kuningan Khususnya, untuk memilih  lembaga PKBM yang benar-benar berkualitas. (Irwan)

Selasa, 12 Mei 2020

Kabid Elon Siap Cabut Ijin Operasional PKBM Al-Ikhlas

Kepala Bidang PAUD Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, M.Pd didampingi Ketua Forum PKBM Kabupaten Kuningan, Nandang

KUNINGAN, (BM) - Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dikeluarkan Lembaga PKBM Al-ikhlas yang terletak di desa Ancaran kecamatan Kuningan kabupaten Kuningan rupanya membuat geram salah satu pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kuningan, Elon Carlan.

Elon Carlan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang PAUD Dikmas menyatakan siap mencabut ijin operasional lembaga tersebut.

"Apabila semua tahapan dan proses pemeriksaan kami terhadap pak H. Muhtadi sebagai ketua PKBM telah selesai dan dinyatakan telah melanggar aturan. Maka bisa diambil kesimpulan ijin operasional lembaga tersebut akan dicabut atau ditutup," jelas Elon Carlan didampingi ketua Forum PKBM kabupaten Kuningan saat ditemui di kantornya, Senin (11/5).

Terlebih menurutnya, PKBM Al-Ikhlas telah mengeluarkan 2 ijazah Paket B dan Paket C dalam kurun waktu yang tidak wajar, yaitu 10 bulan pada tahun 2012-2013 atas nama RR (29).

"Hari ini kami sudah lakukan pemanggilan secara lisan, nanti disusul pemanggilan secara tulisan terhadap ketua PKBM untuk diminta penjelasannya," tutur Elon.

Ditambahkannya, 2 ijazah ini asli atau palsu, hanya pihak berwajib yang berwenang melakukan penyelidikan.

"Yang jelas permasalahannya ada pada penerbitan 2 ijazah dalam waktu 10 bulan. Itu yang jelas melanggar aturan pendidikan, terutama pendidikan non formal," tegasnya

Sementara dari pantauan benangmerah.co.id, terlihat ketua PKBM Al-Ikhlas keluar masuk ruang Kepala Seksi Dikmas guna memenuhi panggilan lisan Kabid PAUD Dikmas Disdikbud kabupaten Kuningan.

Terpisah pemilik Ijazah Paket B dan Paket C atas nama RR melalui suaminya mengaku pada tahun 2012/2013 lalu telah menerima 2 ijazah tersebut dalam waktu 10 bulan dari PKBM  Al Ikhlas.

"Siapa yang tidak mau ketika ditawari lagi ijazah Paket C dalam waktu sesingkat itu. Ya, kami ambil walau harus mengikuti ujian dan mengeluarkan sejumlah uang juataan rupiah," Terang Suami RR. (Irwan)

Kamis, 07 Mei 2020

PKBM Di Kuningan Diduga Keluarkan Ijazah Palsu


Ketua PKBM Al- Ikhlas Desa Ancaran Kabupaten Kuningan, H. Muhtadi, S.Pd

KUNINGAN, (BM) - Dugaan penerbitan Ijazah Palsu kembali mencuat di kabupaten Kuningan, setelah sebelumnya sempat ramai diperbincangkan tentang penggunaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh salah satu Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) untuk kepentingan persyaratan menjadi perangkat desa. 

Kali ini juga ditemukan ijazah paket C milik RR (29), salah seorang pegawai puskesmas yang ada di kabupaten Kuningan. Dalam ijazah tersebut tertera PKBM Al-Ikhlas sebagai lembaga penyelenggara pendidikan non formal di kabupaten Kuningan serta ditandatangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.

Salah satu yang mendasari dugaan ijazah palsu Paket C ini diketahui dengan jarak waktu penerbitan dari dari ijazah Paket B ke Paket C yang dua-duanya dikeluarkan PKBM Al-Ikhlas. Dalam ijazah tersebut tertera tanggal dikeluarkan ijazah Paket B yaitu tanggal 17 November 2012. Sementara  untuk ijazah Paket C dikeluarkan tanggal 23  Agustus 2013. Dengan hanya berselang 10 bulan PKBM ini bisa mengeluarkan  dua ijazah pendidikan non formal, jelas sudah melanggar aturan pembelajaran dalam pendidikan non formal dan kuat dugaan ijazah paket C atas nama RR adalah aspal alias palsu.

Ketua PKBM Al-Ikhlas, H. Muhtadi, S.Pd saat ditemui, Rabu (6/4), mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tersebut serta menantang untuk dihadirkan pemilik Ijasah beserta Ijasah aslinya di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan untuk diketahui siapa yang bersalah.

Foto Copy  2 Ijazah Yang Dikeluarkan PKBM Al-Ikhlas Dalam Waktu 10 Bulan

"Bawa saja dulu Ijazah yang aslinya, kemudian kita cek arsipnya di dinas pendidikan. Asli atau palsu," katanya dengan nada menantang.

H.Muhtadi sebagai ketua PKBM Al-Ikhlas memang dikenal tidak pernah kapok dengan perbuatannya walaupun belakangan juga sering diketemukan Ijazah baik Paket B maupun Paket C tanpa proses pembelajaran terlebih dahulu dan diduga dijual dengan harga jutaan rupiah.

Ketua LSM Kampak Kabupaten Kuningan, Pri Maladi mengecam keras tindakan oknum penyelenggara pendidikan non formal yang dengan sengaja memalsukan atau memperjualbelikan Ijazah tanpa ditempuhnya proses pembelajaran.

"Dengan dasar kepedulian terhadap pendidikan di kabupaten Kuningan, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak segan-segan melaporkan oknum PKBM yang nakal dalam penyelenggaraan pendidikan non formal seperti Al-Ikhlas kepada pihak penegak hukum. Tentunya dengan bukti-bukti yang cukup kuat dan mendasar," tegas Pri Maladi kepada benangmerah.co.id, Rabu (6/4). 

Secara hukum pemalsuan surat diatur mulai dari Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP terdiri dari dua bentuk tindak pidana, masing-masing dirumuskan dalam ayat (1) dan ayat (2). Berdasarkan unsur perbuatannya pemalsuan surat ayat (1), disebut dengan membuat surat palsu dan memalsu surat, sementara pemalsuan surat dalam ayat (2) disebut dengan memakai surat palsu atau surat yang palsu. 

Salah satu bentuk kejahatan pemalsuan surat ini adalah pemalsuan ijazah. Ijazah merupakan sertifikat atau dokumen penting milik seseorang yang diberikan kepadanya karena telah selesai menempuh jenjang pendidikan yang mana diterbitkan oleh pihak yang berwenang yaitu Departemen Dinas Pendidikan melalui jalur pendidikan yang tercantum dalam undang-undang. (Irwan)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu