Pungli -->

Kategori Berita

Benang Merah: Pungli

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Pungli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pungli. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Juni 2024

Masalah Jalan PISEW Desa Bojong-Gereba Mulai Terkuak. Panitia Sengaja Pindahkan Lokasi, Pasilitator Diduga Terima Gratifikasi

Titi koordinat jalan PISEW desa Gereba


Benangmerah, Permasalahan Jalan Program PISEW TA.2023 Desa Bojong-Gereba mulai terkuak setelah adanya keterangan dari panitia desa Bojong dan Kasi Kesejahteraan desa Gereba dari melai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.


Menurut Kasi Kesejahteraan desa Gereba, Rois Jaenudin saat ditemui di rumahnya mengatakan, lokasi pembangunan infrastruktur jalan program PISEW TA 2023 berbeda dengan proposal yang diajukan. Hal ini dikarenakan ada warga desa Bojong yang mempunyai tanah di wilayah desa Gereba tidak setuju untuk dihibahkan menjadi jalan.


"Saat itu ketika ada warga yang tidak mau menghibahkan tanahnya untuk pembangunan jalan, kita langsung musyawarah dengan seluruh panitia baik desa Gereba maupun panitia pembangunan desa Bojong. Setelah mendapat persetujuan dari pasilitator provinsi dan dinas Disperkimtan kabupaten Kuningan, maka sepakat lokasi pembangunan jalan PISEW dipindahkan. Untuk desa Gereba sendiri dipindah lokasi menuju perumahan Grand Amelia 2," ungkap Rois, Minggu (2/6).


Tujuan mengambil lokasi tersebut, lanjut Rois agar suatu saat nanti berguna bagi warga perum Grand Amelia 2 ketika ada keperluan ke kantor desa Gereba. 


"Yang penting jalan tersebut ada manfaatnya, suatu saat nanti ketika warga perum ada keperluan ke desa Gereba atau kantor desa Gereba, aksesnya lebih dekat, daripada lewat jalan Kedungarum," terangnya.


Baca juga : PISEW TA. 2023 Desa Gereba Diduga Bermasalah. Jalan Berujung Buntu, di Area Perumahan Subsidi


Terpisah, ketua panitia pembangunan program PISEW desa Bojong yang juga menjabat Kadus dusun Kaliwon desa Bojong, Juju Juhri, menjelaskan, tujuan pemindahan lokasi jalan untuk mempermudah akses masyarakat desa Bojong ke kebun atau ke sawah.


"Dengan terbangunnya jalan dari program PISEW sepanjang 280 meter sangat berguna bagi masyarakat desa Bojong untuk pulang pergi ke sawah atau kebun," jawabnya ketika ditanya awak media dan ormas tujuan pemindahan lokasi jalan.


Menurutnya pemindahan lokasi tersebut atas persetujuan pihak dinas dan juga pasilitator provinsi. Pihaknya tidak akan berani menjalankan kalau tidak ada persetujuan pihak terkait


"Waktu itu ketika ada perubahan lokasi yang tidak sesuai proposal pengajuan, kita juga minta persetujuan Pak Burhanudin yang saat itu menjabat plt Kabid Permukiman DPKPP (sekarang Disperkimtan.red) dan pasilitator propinsi pak Rizki. Kalau tidak ada persetujuan dari mereka, kami juga tidak berani melangkah," kata Juhri didampingi Aman yang saat itu masuk kepanitiaan sebagai bendahara.


Pemindahan lokasi yang terjadi di kedua desa jelas sudah keluar dari tujuan utama program PISEW TA 2023. Sesuai Juknis, Tujuan kegiatan PISEW adalah melakukan peningkatan kualitas dan/atau pembangunan infrastruktur baru berskala kawasan. Kawasan yang dimaksud adalah kawasan perdesaan yang terdiri dari 2 (dua) desa dan secara administratif berada pada wilayah kecamatan yang sama serta berbatasan langsung, sehingga bisa terhubung satu sama lain. Sehingga berbeda dengan Jalan Usaha Tani (JUT) atau Jalan lingkungan.


Tidak hanya itu, Jalan PISEW desa Gereba-Bojong TA. 2023 juga diwarnai dengan adanya dugaan Gratifikasi atau pungli yang dilakukan Fasilitator/pendamping sesuai pengakuan Ketua panitia desa Bojong, Juhri.


"Ada sih permintaan uang dari Fasilitator provinsi, pak Rizki. Katanya untuk pemberesan LPJ kegiatan sebesar 25 juta," kata Juhri, mengakui telah mengeluarkan uang kepada Fasilitator.


Menyikapi masalah ini, Wakil Ketua Ormas PEKAT IB Kabupaten Kuningan, Donny Sigakole berniat mengajukan Laporan Pengaduan (LP) kepada Kejaksaan Negeri Kuningan agar menjadi efek jera bagi pelaku gratifikasi dan pungli.


(Tim)

Jumat, 14 September 2018

Pungutan di MI PUI Ciawigebang Dikeluhkan Orang Tua Siswa

Kuningan - Di tengah gencarnya upaya pemerintah dalam memerangi pungutan liar di sekolah, baik melalui SABER PUNGLI maupun aturan berupa PERMENDIKBUD NO 75 TAHUN 2016. Pungutan yang dilakukan sekolah berkedok Komite Sekolah kepada siswa dengan berbagai alasan, masih terjadi di Kabupaten Kuningan. Hal itu seperti yang dialami para siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) PUI CIAWIGEBANG, Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan

Di sekolah tersebut, setiap siswa, mulai dari kelas satu sampai enam, dipungut biaya pembangunan pagar sekolah. Besarannya mencapai Rp 250 ribu per siswa. Kemudian setelah selesai pembangunan pagar sekolah, setiap siswa dipungut lagi Rp 50 ribu per siswa. Jumlah seluruh siswa MI PUI Ciawigebang adalah 419 orang.

"Besar sekali (pungutannya). Banyak orang tua siswa yang mengeluh”, kata orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (10/9)

Dia menilai, biaya pembangunan pagar sekolah yang dibebankan kepada para siswa itu sangat memberatkan. Apalagi, setelah selesai pembangunan pagar tersebut kami dimintai lagi Rp 50 ribu dengan alasan untuk perluasan kantor guru.

"Harus dibahas dulu dengan seluruh orang tua siswa, mereka mampu atau tidak disuruh bayar segitu. Jangan hanya persetujuan dari sebagian orang tua siswa atau komite saja”, katanya. 

Dia berharap, pihak KEMENAG Kabupaten Kuningan bisa menindaklanjuti permasalahan ini. 
“Boleh-boleh saja pihak sekolah meminta dana dari orang tua siswa untuk kemajuan sekolah, tapi harus sesuai rambu-rambu yang ada. Dan harus ada dana sharing dari yayasan. Jadi tidak terlalu memberatkan siswa," sambung orang tua siswa terebut.

Sementara itu, kala dikonfirmasi portal berita ini, Kepala MI PUI Ciawigebang, Neni Maryani, S.Pdi menjelaskan bahwa keputusan itu berdasarkan hasil rapat komite yang dihadiri 130 orang tua siswa dari 419 siswa yang ada di sekolah ini. Pihaknya mengaku sangat sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembangunan sekolah. Jadi terpaksa berharap dari bantuan orang tua siswa.

Jika mengacu kepada PERMENDIKBUD NO 75 TAHUN 2016 tentang Komite Sekolah, pihak komite baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada siswa peserta didik maupun orang  tua siswa. Oleh karena itu pihak Kemenag Kabupaten Kuningan seharusnya segera menyikapi permasalahan tersebut.

.irwan

Jumat, 07 September 2018

Terkait Dugaan Pungli, Kepala Sekolah SDN Kasomalang 5 Mendadak Plin-Plan


Subang - Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terjadi di SD Negeri 5 Kasomalang Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang. Dugaan Pungli tersebut terungkap setelah adanya keluhan daru orangtua siswa yang merasa adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah khususnya wali kelas yang dinilai tidak jelas peruntukannya.

Orang tua siswa yang meminta dirahasiakan namanya ini kepada benangmerah.co.id mengaku bahwa selama kurang lebih dua tahun terakhir ini ada iuran yang dipungut oleh wali kelas kepada siswa sebesar Rp. 1.000,- dengan dalih iuran Mikasa (Mikanyaah Sakola).

Menurutnya, iuran tersebut dipungut oleh pihak sekolah, khususnya wali kelas sebanyak beberapa kali dalam dua tahun terakhir ini, namun tidak pernah ada penjelasan soal peruntukan dana dari iuran tersebut.
Dikonfirmasi oleh benangmerah.co.id, Jum'at (6/9/2018), Enung Nurhasanah yang merupakan Kepala Sekolah SDN Kasomalang 5 mengaku sudah mengetahuinya, namun dirnya tidak pernah menginstruksikan untuk melakukan pungutan tesebut, itu murni inisiatif wali kelas dan jelas peruntukannya.

"Soal pungutan yang dimaksud, saya tidak pernah menginstruksikannya, itu inisiatif wali kelas, tapi saya yakin pasti jelas peruntukannya," ujar Enung.


Berdasarkan informasi yang juga behasil dihimpun dari salah seorang wali kelas yang mengakui adanya pungutan tersebut, dana yang terkumpul dari siswa digunakan untuk kepentingan siswa juga, seperti untuk membayar biaya fotokopi soal dan sejenisnya.

Enung berkilah bahwa sejak dugaan praktik pungli di sekolahnya ini mencuat, dirinya sudah menginstruksikan kepada para wali kelas untuk tidak lagi memungut iuran apapun dari siswa, namun menurutnya instruksinya tersebut justru malah diabaikan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Kabupaten Subang Odang Hermawan menyatakan akan melaporkan dugaan praktik pungli ini kepada Aparat Penegak Hukum agar ditindaklanjuti.

Menurutnya, saat ini sekolah tidak lagi bisa beralasan untuk melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih apapun, karena seluruh biaya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah saat ini telah ditanggung oleh pemerintah dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk untuk memperbanyak soal dan sejenisnya.

"Dugaan pungli ini akan saya laporkan kepada Aparat Penegak Hukum, yang namanya pungli tetaplah pungli, tidak ada alasan untuk ditolelir karena digunakan untuk kepentingan siswa, karena saat ini sudah ada BOS" tegas Odang.

Odang juga sangat menyesalkan sikap kepala sekolah yang dinilainya plin-plan. Menurutnya kalau memang kepala sekolah mengetahui soal pungutan tersebut namun tidak pernah menginstruksikannya, kenapa malah dibiarkan bahkan sampai selama 2 tahun berlangsung.

Meski pungutannya hanya sebesar Rp. 1.000,-, sikap kepala sekolah tersebut dinilai tidak sejalan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang berperan untuk memberantas adanya pungutan liar yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mana di dalamnya terdapat peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungli.

.odg / red.

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu