Puluhan Miliar Tunjangan Dewan Bebani APBD Mendesak Bupati Kuningan Cabut SK Bodong
![]() |
| Ketua LSM FRONTAL Kuningan, Uha Juhana |
KUNINGAN (BM) - Pemerintah menetapkan pagu anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 sebesar Rp 693 triliun atau turun 24,6% dari yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. Salah satu komponen TKD yakni Dana Bagi Hasil (DBH) bahkan turun hingga 70%. Keputusan pemerintah pusat untuk 'memangkas' anggaran TKD pada APBN tahun ini terjadi berbarengan dengan turunnya kapasitas fiskal sejumlah daerah. Untuk diketahui, peta kapasitas fiskal daerah terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/2025 yang berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025. Beleid itu mencabut rujukan mengenai peta fiskal daerah tahun lalu yang tercantum pada PMK Nomor 127/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Untuk diketahui, kapasitas fiskal daerah adalah gambar kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.
Pada tataran kabupaten saja, berdasarkan Lampiran V Peraturan Presiden Nomor 118/2025 tentang rincian APBN 2026, pada tahun 2026 dana bagi hasil (DBH) untuk Kabupaten Kuningan turun Rp 111 miliar. Kabupaten Kuningan masuk dalam kategori kapasitas daerah rendah dengan rasio kapasitas fiskal daerah 0,029%. Keadaan tersebut sama repotnya dengan APBN pusat, dimana untuk APBN 2026 mengalami devisit 2,68% dari PDB atau Rp 689 triliun. Kondisi serupa terjadi pada APBD pemerintah provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026, dimana pemotongan DBH mereka sangat besar dari semula Rp 2,8 triliun menjadi tersisa tinggal Rp 843 miliar. Anggaran DBH tahun ini dipotong sekitar tiga kali lipat dari anggaran tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui, pagu anggaran TKD tahun 2025 untuk Kabupaten Kuningan ditetapkan sebesar Rp 2,1 triliun dan turun menjadi Rp 2 triliun pada tahun 2026. Pemangkasan DBH sangat signifikan, mempengaruhi ruang fiskal dalam membiayai program-program prioritas, terutama yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, sangat penting transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan APBD Kuningan. Disinilah muncul tuntutan masyarakat soal pencabutan tunjangan dewan yang nilainya mencapai puluhan miliar dalam setahun. Masalah utamanya, tunjangan dewan dicairkan padahal tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya. Pemberian tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan tetap diberikan tanpa adanya regulasi resmi yaitu Peraturan Bupati (Perbup). Secara hukum menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan masuk dalam ranah pidana korupsi. Dasar hukum wajib ada karena tunjangan dewan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP ini mengamanatkan bahwa besaran tunjangan bagi DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati/Wali Kota atau Peraturan Gubernur). Ironisnya untuk Kabupaten Kuningan menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati, meskipun mereka tahu dampak kesalahan regulasi itu berisiko hukum bagi kedua belah pihak.
Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan terkait tunjangan DPRD harus dicabut karena selain bodong atau ilegal juga tidak adaptif dengan kondisi keuangan daerah di tengah tekanan fiskal dan terus berkurangnya dana bagi hasil. Kebutuhan pembangunan untuk Kabupaten Kuningan dihadapkan pada persoalan pelik yaitu defisit anggaran yang terus terjadi akibat dari adanya kebijakan pemotongan TKD dari pemerintah pusat. Kondisi ini malah diperparah oleh besarnya alokasi tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kuningan yang nilainya sangat fantastis mencapai puluhan miliar dalam setahun. Yang mencakup untuk tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses. Ditambah tidak berdampak langsung pada peningkatan kinerja legislatif selama ini yang dinilai oleh masyarakat nyaris tidak pernah bersuara atau lebih banyak diam seperti emas.
Besarnya fasilitas yang diberikan kepada wakil rakyat atau anggota DPRD yang terhormat itu nyatanya tidak menghasilkan produktivitas yang sesuai dengan harapan masyarakat. DPRD Kuningan seharusnya turut aktif mencari solusi atas kondisi defisit anggaran dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban dalam pos belanja tetap daerah. Mereka seharusnya bisa menunjukkan kinerja yang sepadan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Sehingga Bupati Kuningan Dr. Dian Rachma Yanuar, M.Si perlu melakukan peninjauan secara menyeluruh atas pemberian tunjangan kepada seluruh anggota legislatif tersebut, hal ini penting agar setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah benar-benar berdampak pada pelayanan publik. Kondisi keuangan kita masih defisit dan PAD juga minim, maka sudah seharusnya apabila DPRD Kuningan mengambil langkah konkret untuk ikut menyehatkan APBD, bukan sebaliknya justru merusak.
Kalau mau serius membenahi keuangan daerah, Bupati Kuningan perlu meninjau kembali seluruh skema tunjangan dan menyelaraskannya dengan prinsip efektivitas dan akuntabilitas anggaran, jangan hanya menyasar sektor teknis, evaluasi belanja politis seperti itu juga wajib dilakukan. Karena tunjangan dewan menjadi beban APBD, maka sudah seharusnya SK Bupati bodong dicabut dan lebih baik dialihkan untuk mengentaskan kemiskinan seperti perbaikan sekolah. Tunjangan DPRD adalah bentuk pemborosan anggaran mengingat besarannya sangat besar. Di tengah keterbatasan anggaran, pengalokasian anggaran tunjangan yang besar untuk pimpinan dan anggota DPRD Kuningan berpotensi memperberat beban fiskal. Dengan dicabutnya anggaran tunjangan dewan, alokasinya bisa dipindahkan untuk membangun sektor kesehatan.
Saat ini sebanyak 12.160 jiwa warga Kuningan berada dalam kemiskinan. Bandingkan untuk anggaran tunjangan perumahan saja, DPRD menghabiskan Rp 13 miliar per tahun. Dana tersebut sebenarnya bisa menolong sepertiga warga miskin yang kehilangan akses jaminan kesehatan. Ditambah masalah stunting, kemiskinan ekstrem dan kerusakan infrastruktur juga perlu mendapatkan perhatian serius. Banyak infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, sekolah dan puskesmas yang memerlukan perbaikan atau pembangunan. Sehingga setiap rupiah dalam APBD Kuningan seharusnya diprioritaskan untuk hal-hal mendesak seperti itu bukan malah dirampok berjamaah.
Kuningan, 29 Januari 2026
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal


