Pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Pakai Diskresi. Kepala BPKAD Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur Jabar
KUNINGAN (BM) - Pada tanggal 23 Desember 2025 turun surat dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait hasil evaluasi dan penyusunan RAPBD Kabupaten Kuningan tahun 2026. Berdasarkan hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat yang ditujukan kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menekankan pentingnya kehati-hatian, efisiensi anggaran dan rasionalisasi target pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan mengingat kondisi fiskal yang terbatas dan potensi adanya defisit dalam pelaksanaan APBD. Berikut adalah poin-poin utama hasil evaluasi terhadap APBD Kuningan tahun 2026 yaitu :
- Mode efisiensi tinggi : Pemkab Kuningan diwajibkan menerapkan “mode efisiensi” super ketat untuk mencegah gagal bayar (defisit) mengingat adanya tunda bayar di tahun-tahun sebelumnya.
- Target PAD yang realistis: Pemkab Kuningan dituntut menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis dan terukur di angka Rp 400 miliaran untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
- Kritisnya PAD dari BUMD : Hasil evaluasi menyoroti rendahnya kontribusi BUMD, di mana proyeksi kontribusi PAD disetor hanya Rp 6,989 miliar yang berasal dari lembaga keuangan dan PDAM sehingga didesak untuk meningkatkan kinerjanya.
- Fokus infrastruktur dan pengawasan : Meskipun anggaran APBD Kuningan terbatas, fokus pembangunan tetap diarahkan pada perbaikan infrastruktur jalan dan irigasi dengan penekanan kuat pada transparansi dan pencegahan kebocoran anggaran.
- Optimalisasi Dana Opsen PKB : Pemkab Kuningan diminta mengelola dengan hati-hati Dana Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp 55 miliar pada tahun 2026 agar tidak terjadi penggeseran anggaran yang rawan risiko hukum.
- Besaran Tunjangan DPRD Kuningan harus berdasarkan penilaian tim independen/appraisal untuk menjamin standar harga setempat yang wajar dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam hal ini memakai Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, berdasarkan hal tersebut di atas, semestinya Kepala BPKAD Kuningan Deden Kurniawan Sopandi mempedomani pada saat akan melakukan pencairan pembayaran Tunjangan DPRD dengan mengikuti arahan dalam surat perihal tindak lanjut hasil evaluasi.
"Disinilah kelemahan dari Kepala BPKAD terlihat dimana meskipun belum ada Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan sebagai dasar legalitas hukumnya, namun pembayaran Tunjangan DPRD dari bulan Januari sampai dengan Maret tetap dilakukan. BPKAD tetap mencairkan Tunjangan DPRD tanpa adanya Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ujarnya.
Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2026 untuk bulan Januari telah dibayarkan sebesar Rp 2.553.017.814, bulan Februari nya Rp 242.730.396 dan bulan Maret sebesar Rp 242.730.396.
"Disinilah baru diketahui bahwa pembayaran Tunjangan DPRD dimasukan dalam komponen belanja gaji secara gelondongan. Ironisnya lagi meskipun tidak ada Standar Biaya Umum (SBU) yang merujuk pada Peraturan Bupati dan berlaku pada tahun berjalan, pembayaran beberapa item Tunjangan DPRD dalam SP2D bisa dipisahkan karena adanya diskresi dari Kepala BPKAD. Tentu ini menjadi pertanyaan besar dari mana acuan atau pedoman yang dipakai oleh Kepala BPKAD sehingga sebagian Tunjangan DPRD Kuningan bisa dicairkan sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) nya tidak ada," lanjutnya
Dikatakan Uha, meskipun menghina akal sehat, ini bisa terjadi karena diketahui Kepala BPKAD memerintahkan kepada Bidang Anggaran untuk menginput hal tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Keuangan yang kemudian dijadikan sebagai dasar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu Sekretariat DPRD.
Kasus dugaan korupsi pembayaran Tunjangan DPRD tahun 2024 dan 2025 sekarang sedang mendapatkan sorotan tajam dari semua lapisan masyarakat, dimana dana puluhan miliar dari APBD Kuningan dicairkan padahal tidak ada landasan hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya. Pemberian tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan yang tetap diberikan tanpa adanya regulasi resmi yaitu Peraturan Bupati (Perbup) secara hukum menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan masuk dalam ranah pidana korupsi. Dasar hukum wajib ada karena jelas diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Maka dengan ini kami mengingatkan dengan keras kepada Bupati Kuningan agar menegur Kepala BPKAD karena telah membahayakan Pimpinan Daerah dan memerintahkan yang bersangkutan menahan semua pencairan pembayaran Tunjangan DPRD untuk bulan April tahun 2026 besok tanpa kecuali sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati.
.(One)


