Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • DPRD Kuningan
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • Tunjangan DPRD

Tunjangan Dewan Tunduk Pada PP Nomor 18 Tahun 2017. Mengkritik Keras Sikap Ketua DPRD Kuningan Depresi Berat

Oleh www.benangmerah.co.id
Maret 06, 2026


KUNINGAN (BM) - Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy membuat blunder dengan pernyataannya di media massa bahwa pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang belakangan ramai diperbincangkan publik memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam regulasi pemerintah. Bahkan ia mengatakan telah melakukan konsultasi langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah untuk meminta penjelasan terkait polemik yang berkembang di masyarakat itu. Ironisnya disampaikan pula bahwa seluruh tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Kuningan itu memiliki dasar hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017. Disinilah terlihat kebodohannya dimana ketentuan pelaksana yaitu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam hal ini berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaan terkait Tunjangan DPRD Kuningan sejak tahun 2024 sampai dengan 2026 dikarenakan kesalahan mereka sendiri yang tidak pernah mau membuat Perbup sehingga sekarang menjadi masalah serius.

Saat ini pembayaran Tunjangan DPRD sedang mendapatkan sorotan tajam dari lapisan masyarakat, dimana dana puluhan miliar dari APBD Kuningan dicairkan padahal tidak ada landasan hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya. Pemberian tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan yang tetap diberikan tanpa adanya regulasi resmi yaitu Peraturan Bupati (Perbup) secara hukum menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan masuk dalam ranah pidana korupsi. Dasar hukum wajib ada karena diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah itu mengamanatkan bahwa besaran tunjangan bagi DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah bukan menggunakan Surat Keputusan seperti SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang bermasalah karena tidak ada cantolan hukum. Cantolan hukum penting karena menjadi dasar atau landasan hukum yang menjustifikasi atau memberi wewenang atas terbitnya suatu peraturan, kebijakan atau keputusan. Tanpa cantolan yang jelas maka sebuah kebijakan dianggap lemah, tidak sah dan tidak bisa mengatur sanksi.

Menurut Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, Kesalahan regulasi menggunakan SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 itu berisiko hukum bagi kedua belah pihak. Secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Pasal 1 ayat (6), Pasal 28 dan Pasal 29 ditegaskan bahwa Tunjangan DPRD ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Gubernur, Wali Kota dan Bupati wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak PP itu diundangkan. Artinya, tanpa Perbup, pencairan Tunjangan DPRD Kuningan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 juga secara tegas mengatur bahwa jenis dan besaran Tunjangan DPRD harus diatur dalam peraturan kepala daerah dan tidak disebutkan sama sekali dalam konsideran bisa menggunakan aturan pengganti lain berupa Surat Keputusan (SK) dari Kepala Daerah. SK Bupati Kuningan terkait pencairan Tunjangan DPRD tahun 2025 dikeluarkan dengan alasan diskresi padahal tidak ada kekosongan hukum karena PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengaturnya ada, disinilah perbuatan melawan hukum terjadi dan berakibat pidana korupsi.

"Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) seperti mengeluarkan izin, keputusan, atau kebijakan yang tidak sah (melawan hukum) yang tujuannya untuk menguntungkan pihak ketiga atau orang tertentu mempunyai risiko hukum tinggi. Meskipun tujuan utamanya memperkaya orang lain, jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah/negara, maka Bupati dapat dipidana. Dasar hukumnya diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 berbunyi mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Disinilah diperlukan adanya kecermatan, kecakapan dan ketelitian dari seorang pimpinan daerah sebelum mengambil sebuah keputusan penting," ungkap Uha.

Peraturan Bupati atau sering disebut Perbup lanjutnya, adalah dokumen hukum yang wajib ada sebagai dasar payung hukum dalam pencairan Tunjangan DPRD Kuningan agar sah dan akuntabel. Sehingga pemberian tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tanpa didasari oleh adanya Peraturan Bupati (Perbup) adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi pihak BPKAD sekarang diketahui sudah menghentikan pencairan Tunjangan DPRD mulai bulan Februari 2026 karena diakui bermasalah tanpa regulasi Peraturan Bupati. Ironisnya didapatkan informasi bahwa Pemkab Kuningan ternyata memiliki Perbup No. 32 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi Perbup No. 20 Tahun 2025 yang mengatur tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Tujuan dari adanya Perbup tersebut adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif dan berintegritas. Sehingga diperlukan pedoman tata naskah dinas sebagai perwujudan nilai kepastian dan ketertiban administrasi serta untuk mengakomodir tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, akurat dan akuntabel. 

Dalam pembuatan sebuah ketentuan Peraturan Bupati mengharuskan adanya proses harmonisasi sesuai pedoman tata naskah dalam keluarnya administrasi surat atau keputusan di lingkungan perangkat daerah. Kesalahan fatal dalam dikeluarkannya SK Bupati Kuningan terkait Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan diluar prosedur disayangkan banyak pihak karena seperti ada kesengajaan tindakan melawan hukum yang dilakukan secara sadar. Fakta kuat terjadinya penyelewengan APBD bisa dibuktikan, dimana untuk anggaran tahun 2026, Bupati Kuningan tidak mau lagi menandatangani surat keputusan yang sama terkait Tunjangan DPRD karena sudah tahu legalitasnya bermasalah. Selain itu pihak BPKAD saat ini diketahui tidak berani melakukan pencairan Tunjangan DPRD sampai diterbitkannya aturan resmi berupa payung hukum Peraturan Bupati (Perbup). Ditambah lagi ada beberapa anggota DPRD Kuningan yang sudah mulai mengembalikan uang Tunjangan DPRD karena ketakutan terkena dampak apabila ada penegakan hukum dan mereka terlibat tindak pidana korupsi setelah disudutkan pemberitaan viral yang berimplikasi hukum serius. 

Sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembayaran Tunjangan DPRD untuk di Kabupaten Kuningan wajib diatur menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam hal ini Peraturan Bupati. Perbup sebagai dasar pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda). Jika Tunjangan DPRD hanya didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati hal ini memiliki cacat hukum. Penggunaan SK Bupati untuk menetapkan besaran Tunjangan DPRD dianggap tidak sah karena SK hanya berlaku untuk administratif internal, bukan untuk menetapkan kebijakan publik yang menyangkut beban APBD. Akibat hukum jika dasar hukumnya hanya SK Bupati, maka pemberian tunjangan tersebut berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini memicu temuan dari BPK atau tuntutan aparat penegak hukum karena dianggap sebagai kerugian negara. Agar Tunjangan DPRD sah menurut aturan, wajib diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang diundangkan dalam Berita Daerah. 

Berdasarkan UUD 1945 dalam Pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Maknanya dalam menjalankan pemerintahan harus berlandaskan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku. DPRD Kabupaten Kuningan merupakan wakil rakyat “yang terhormat” sesuai peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU MD3 dan tata tertib dewan. Makna norma formal yang ditetapkan tersebut bahwa anggota dewan harus berperilaku terhormat. Tapi semua itu menjadi percuma karena Ketua DPRD Kuningan diketahui masa bodoh dengan aturan dan seperti sedang stress berat atau depresi karena dua bulan tunjangannya tidak dibayarkan. Untuk itu kami meminta dengan tegas kepada Bupati Kuningan beserta Sekda dan semua Anggota TAPD menolak untuk datang dan tidak menghadiri undangan yang membahas Hak Keuangan dan Administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan dilaksanakan pada hari ini Jum’at tanggal 6 Maret 2026 Pukul 13:00 WIB bertempat di Gedung DPRD. 

"Ini menjadi persoalan serius dan akan kami sikapi secara keras karena merupakan bentuk tekanan dari legislatif kepada eksekutif untuk mengikuti keinginan mereka meskipun Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembayaran Tunjangan DPRD sampai saat ini belum ada," tukas Uha.

.(One)

Tags:
  • DPRD Kuningan
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • Tunjangan DPRD
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Most popular
  • Pengakuan Sekwan Menjadi Bukti Telak. 50 Anggota DPRD Kuningan Tersangka?

    Maret 03, 2026
    Pengakuan Sekwan Menjadi Bukti Telak. 50 Anggota DPRD Kuningan Tersangka?
  • Dugaan Korupsi Menu MBG di TK/RA Dewi Sartika 6 Cipasung, Ketua II DPP LPK-RI Desak Penutupan Dapur SPPG 02

    Maret 03, 2026
    Dugaan Korupsi Menu MBG di TK/RA Dewi Sartika 6 Cipasung, Ketua II DPP LPK-RI Desak  Penutupan Dapur SPPG 02
  • Disdik Kuningan Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Calon Kepala Sekolah

    Maret 02, 2026
    Disdik Kuningan Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Calon Kepala Sekolah
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • 50 Orang Anggota DPRD PAW Massal. SK Bupati Kuningan Sukses Penjarakan “Musuh Politik”

    Maret 02, 2026
     50 Orang Anggota DPRD PAW Massal. SK Bupati Kuningan Sukses Penjarakan “Musuh Politik”
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo