Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • bupati kuningan
  • DPRD Kuningan
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • LSM Frontal
  • Pemerintahan
  • Tunjangan DPRD

Terseret Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD. Bupati Kuningan Bermain Srimulat

Oleh www.benangmerah.co.id
April 17, 2026

 


KUNINGAN (BM) - Keluarnya SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang menjadi dasar hukum dalam pembayaran Tunjangan DPRD nampaknya menampar keras para pengambil kebijakan. Karena sesuai ketentuan yang sah seharusnya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan dari pimpinan legislatif dan eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan. 

Kecerobohan di atas memperlihatkan kelemahan institusi Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kuningan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Eksekutif mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab dan pelaksana penyelenggara pemerintahan. Sedangkan DPRD secara konstitusional memiliki tiga fungsi yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Sehingga sudah seharusnya dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Kuningan pihak legislatif dengan eksekutif tidak membuat kesalahan yang disengaja apalagi sampai berimplikasi hukum karena adanya perbuatan korupsi dalam sebuah pengambilan kebijakan.

Meskipun Perbup Tunjangan DPRD diketahui tidak ada, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) berani membuat dan memasukkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dalam APBD Kuningan tahun 2025. DPA adalah dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan setiap instansi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah disetujui. Dan berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan anggaran, dasar operasional serta penarikan dana. DPA merupakan penjabaran dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Apalagi isi dalam diktum ketiga dari SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang baru ditandatangani pada tanggal 15 April 2025 berbunyi keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2025. 

Menurut Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, dugaan keterlibatan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar bisa dibuktikan karena yang bersangkutan menandatangani regulasi SK bodong yang dijadikan acuan sebagai dasar hukum. Apalagi pembayaran Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD dari bulan Januari s.d Maret 2025 tetap dibayarkan per bulan sebesar Rp. 2.552.788.394 bahkan sebelum SK Bupati itu ditandatangan. Dimana aturan berlaku surut sehingga jelas rawan korupsi. 

Ironisnya bukan regulasi tahun 2025 saja yang bermasalah karena untuk pembayaran Tunjangan DPRD dalam tahun 2026 juga sama. Pada tanggal 10 Pebruari 2026 diketahui Sekretaris DPRD berkirim surat nomor : 900/79/Setwan kepada Kepala BPKAD dengan sifat penting perihal Permintaan Usulan Input Rincian Standar Harga Satuan (SHS) Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD di Aplikasi SIPD-RI tahun 2026. 

Isi surat dipermaklumkan dalam rangka tertib administrasi penyusunan Standar Harga Satuan terkait Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD meminta dapat di masukan dalam Aplikasi SIPD-RI tahun anggaran 2026 sebagai dasar penyerapan anggaran. Sekwan menyampaikan agar usulan SHS tahun 2026 mempedomani kepada PP No. 18 Tahun 2017 yang diubah menjadi PP No. 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Serta disebutkan juga mengacu pada Perbup No. 371 Tahun 2022 tentang Kemampuan Keuangan Daerah sebagai dasar dalam Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi (TKI) dan Tunjangan Reses serta Dana Operasional DPRD Kabupaten Kuningan untuk tahun 2023. Ini sangat fatal dimana pertimbangan dasar hukum dalam konsideran penggunaan APBD ternyata memakai aturan yang telah kedaluwarsa. 

Sebelumnya tindakan gegabah juga diperlihatkan oleh Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD yang tetap melakukan pembayaran Tunjangan DPRD untuk tahun anggaran 2026 meskipun diketahui sama sekali belum ada payung hukum atau regulasi yang mengaturnya. Baik dengan memakai diskresi yang salah berupa SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 apalagi menggunakan Peraturan Bupati karena memang ketentuan itu belum dibuat. Merujuk pada data SP2D nomor 32.08/04.0/000003/LS /4.02.0.00.0.00.28.0000/M/1/2026 berdasarkan pengajuan dari Imam Safei Muslim, S.AK selaku Bendahara Pengeluaran Setwan untuk keperluan Belanja Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD telah dilakukan pembayaran pada tanggal 2 Januari 2026 yang dibebankan dalam Pos Anggaran Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD sesuai jumlah SPP diminta sebesar Rp. 2.553.017.814. Pada saat nanti dilakukan pemeriksaan audit terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hampir pasti kecerobohan yang disengaja ini akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kelak membuat mereka diperiksa juga oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Polemik Tunjangan DPRD seharusnya dijadikan momentum oleh semua pihak untuk memperbaiki tata kelola keuangan pemerintahan daerah agar lebih akuntabel dan transparan terutama dalam kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Lemahnya pengawasan internal dalam hal ini Inspektorat Kuningan terhadap penyusunan anggaran harus di evaluasi. Mulai dari memastikan proses penyusunan APBD berjalan sesuai prinsip legalitas, kecermatan dan akuntabilitas. Tindakan pembayaran Tunjangan DPRD pada tahun anggaran 2025 dan 2026 tanpa adanya ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) menunjukkan perlunya penguatan dan peningkatan kualitas serta independensi APIP sehingga dapat bekerja efektif demi mendorong tata kelola keuangan daerah lebih baik. Implikasinya apabila APIP lemah dalam pengawasan, penyusunan dan pelaksanaan APBD Kuningan maka akan berisiko berhadapan dengan hukum di kemudian hari. Rendahnya kapasitas aparatur perencana juga bisa menyebabkan pembuatan dokumen anggaran seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berisiko mengalami kesalahan administratif yang membuka ruang bagi maladministrasi. 

"Untuk itu kami mengingatkan dengan keras kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar agar kembali ke jalan yang benar dan berhenti melakukan atraksi lempar batu sembunyi tangan seperti dalam lakon komedi Srimulat," kata Uha, Kamis (16/4). 

Dikatakannya, Dengan tidak melakukan permainan sandiwara bersama anak buahnya yaitu Sekretaris Daerah U. Kusmana selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandi dan Sekretaris DPRD Guruh Irawan Zulkarnaen dalam pembuatan Perbup Tunjangan DPRD yang sekarang sedang berproses. Seperti memberikan perintah lisan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mencari cara untuk melegitimasi tindakan administratif yang sudah terlanjur dilakukan agar Perbup nantinya dapat diberlakukan secara surut. Praktik semacam ini tentu sangat berbahaya karena melawan hukum, bertentangan dengan asas non-retroaktif, serta membuka ruang terjadinya perbuatan penyalahgunaan anggaran.

(One)

Tags:
  • bupati kuningan
  • DPRD Kuningan
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • LSM Frontal
  • Pemerintahan
  • Tunjangan DPRD
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




























Most popular
  • Empat Karyawan diPHK, Disnakertrans Pertanyakan Laporan Ketenagakerjaan CV Berkat 52

    Mei 19, 2025
    Empat Karyawan diPHK, Disnakertrans Pertanyakan Laporan Ketenagakerjaan CV Berkat 52
  • Inilah Rincian Penggunaan Dana BOS SDN 17 Yang Jadi Temuan BPK dan Diduga Ada Unsur Manipulasi

    April 14, 2026
    Inilah Rincian Penggunaan Dana BOS SDN 17 Yang Jadi Temuan BPK dan Diduga Ada Unsur Manipulasi
  • Perbup Tunjangan DPRD Tanpa Uji Publik. Bupati Kuningan Telah Mengkhianati Rakyat

    April 13, 2026
    Perbup Tunjangan DPRD Tanpa Uji Publik. Bupati Kuningan Telah Mengkhianati Rakyat
  • Bank Kuningan Raih Penghargaan Bergengsi TOP BUMD Awards 2026

    April 13, 2026
    Bank Kuningan Raih Penghargaan Bergengsi TOP BUMD Awards 2026
  • 96 Orang Panwascam Dilantik, Pj Bupati R.H Iip Hidayat: Camkan Sumpahmu, Tunjukan Kualitas Demokrasi Pemilihan Umum

    Mei 26, 2024
    96 Orang Panwascam Dilantik, Pj Bupati R.H Iip Hidayat: Camkan Sumpahmu, Tunjukan Kualitas Demokrasi Pemilihan Umum
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo