AWI -->

Kategori Berita

Benang Merah: AWI

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label AWI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AWI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Juli 2023

Pengurus DPC AWI Kabupaten Kuningan Resmi Dibentuk

Pengurus DPC AWI Kabupaten Kuningan


Benangmerah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AWI melalui Surat Keputusan (SK) nomor : 22/SK.DPC-AWI/VI/2023, tanggal 11 Juni 2023, telah mengangkat Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Aliansi wartawan indonesia Kabupaten Kuningan, Nacep Suryaman, kemudian Aris Risnandar sebagai sekretaris, serta Suradi selaku Bendahara.


Atas dasar itulah kepengurusan DPC AWI Kuningan segera menggelar rapat konsolidasi internal perdana di kediaman salah seorang pengurus DPC AWI setempat, Kelurahan Cigintung pada Sabtu (15/07/2023) siang.


Hal tersebut di sampaikan Ketua DPC AWI Kabupaten Kuningan, Nacep Suryaman, usai acara tersebut.


"Kami pengurus DPC AWI Kuningan telah melakukan konsolidasi internal dalam rangka merumuskan dan membahas hal strategis tentang organisasi ini,"ucapnya.


Masih menurutnya,kegiatan tersebut penting dilakukan, agar keberadaan organisasi AWI khusunya yang ada di Kabupaten Kuningan, berjalan memiliki arah dan langkah yang lebih jelas, diawali dengan kesepahaman pemikiran dari para penggerak dan pengelolanya (pengurus.red).


"Kita berkeinginan wadah ini tidak muncul hanya sebagai pelengkap dari sebuah organisasi profesi wartawan yang ada, namun dapat berdiri dan berkembang sesuai dengan ruh organisasi, serta dapat memberikan manfaat,"jelasnya.


Ditambahkan Nacep, kepengurusan DPC AWI Kabupaten Kuningan yang baru saja melakukan rembugan itu, merasa optimis, melalui soliditas internal yang terbangun serta hubungan baik dengan berbagai pihak, organisasi AWI di kabupaten .

 

Ia pun berharap eksistensi AWI dapat memberikan warna positif bagi kemajuan pers khususnya dan umumnya bisa berkontribusi terhadap kemajuan daerah.


Dalam kesempatan yang sama, Maman kondang yang hadir mewakili pengurus DPD AWI Jawa Barat berpesan, agar organisasi AWI di Kabupaten Kuningan hadir dengan membawa semangat untuk berperan aktif memelihara dan menjaga marwah (martabat) profesi wartawan, sama seperti halnya organisasi-organisasi wartawan lain, yang juga selalu berjuang untuk itu.

Minggu, 09 Juli 2023

Ketua DPD AWI JABAR Sesalkan Sikap Polres Majalengka Terkait Pelaporan Pasal Karet

 

Rapat Kerja Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Jawa Barat di D'Saung Garden Cafe n Resto




Benangmerah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja di D'Saung Garden Cafe n Resto, Ahad (09/07/2023).

Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M. selaku Ketua DPD AWI Provinsi Jawa Barat menyampaikan 3 point penting dari hasil rapat kerja.


"Yang pertama konsolidasi internal, dimana perlu meningkatkan penataan keorganisasian setiap DPC yang ada di Jawa Barat," ungkap Aceng Syamsul Hadie saat konferensi pers usai rapat kerja.


Point yang kedua, dikatakan Aceng adalah terkait Kongres IV AWI, "DPD AWI Jawa Barat sangat mendukung terlaksananya Kongres, adapun terkait waktu dan tempat masih menunggu keputusan DPP," ungkapnya lagi.


Selanjutnya, Masih dikatakan Aceng pada point yang ketiga, ada statemen politik menyikapi perkara yang sedang dihadapi Ketua DPC AWI Kabupaten Majalengka Ato Hendarto.


"DPD AWI Jawa Barat mengatakan pertama, sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh saudara Ato, dan kami langsungkan guide (pendampingan) terus," tegas pria yang akrab dipanggil Ayah.


"Yang kedua, sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Majalengka, yang masih menerima aduan pasal-pasal karet, Pasal 27, 28 Undang-undang ITE, yang ditujukan kepada wartawan," lanjut Ayah Aceng.


Dimana hal itu, menurutnya sudah diselesaikan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. 


"Bahwa kasus pencemaran nama baik kepada wartawan, itu dikembalikan kepada undang-undang pers, dimana didalam undang-undang pers (UU No. 40 tahun 1999), segala bentuk karya jurnalistik yang dituangkan di media pers, baik online maupun cetak, itu tidak dapat dipidanakan, didalam Undang-undang pers orang yang merasa dirugikan itu hanya memiliki hak jawab, hak klarifikasi, hak meluruskan sehingga diberitakan pada media diberita selanjutnya," jelasnya lagi.


Selanjutnya, Aceng Syamsul Hadie berharap kepada Polres Majalengka agar dapat mengevaluasi kembali terhadap aduan dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan seorang Jurnalis.


Selain pengurus inti DPD AWI Jawa Barat, turut menghadiri Rapat Kerja dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang diwakili Pjs Wasekjen Nila Sulastri Groneweg, serta hadir sebagai support dari pengurus utama DPC AWI Kabupaten Majalengka.

Jumat, 07 Juli 2023

Ato Hendarto Diadukan Ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua AWI DPD Prov. Jabar Angkat Bicara

 

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPD Prov. Jawa Barat Aceng Syamsul Hadie, S.Sos. M.M

Benangmerah, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPD Prov. Jawa Barat Aceng Syamsul Hadie, S.Sos. M.M., menanggapi atas kasus yang menimpa jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media jejak Investigasi, Ato Hendarto.


Sebelumnya, Ato Hendarto yang juga menjabat sebagai Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, memenuhi undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, untuk klarifikasi atas pengaduan Deni Koharudin dan Zaim N. terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik Ato Hendarto, Kamis (06/07/2023). 


Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka tiga periode Aceng Syamsul Hadie, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Jumat (07/07/2023). Ada 3 (tiga) point penting yang perlu dijelaskan terkait permasalahan diatas :


Pertama, Permasalahan awal adalah karena ada pemberitaan yang dibuat oleh Ato Hendarto tentang pernikahan terlarang yang dilakukan oleh oknum adiknya anggota DPR RI dari Fraksi PKS.


Kenapa ditulis pernikahan terlarang? karena ada peristiwa ijab qobul dan pelaku wanitanya masih berstatus punya suami yang syah. 


Jadi itu bukan zinah, tapi pernikahan terlarang, karena kalau zinah itu tidak ada prosesi ijab qobul, sedangkan yang terjadi adalah ijab qobul dan yang menikahkannya bukan dari petugas penerintah melainkan orang yang diduga pengurus Persatuan Ummat Islam (PUI).


Serta perlu diketahui bahwa anggota DPR RI yang dimaksud diatas, juga di PUI menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Ummat Islam (PUI).


Maka kemudian mereka diduga merasa dicemarkan nama keluarga besarnya bahkan nama baik Partai serta organisasi PUI nya.


Kedua, adapun menanggapi undangan klarifikasi wartawan yg dianggap pencemaran nama baik, atau kalau saya bilang itu pasal-pasal karet. 


Pasal 27 dan 28 UU ITE, itu seharusnya pengacara dari pihak Zaim N. dan Deni Koharudin memahami dulu UU ITE dan UU Pers, apalagi ditambah oleh Surat Keputusan bersama antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.


Isinya bahwa karya jurnalis yang tertuang di media perusahan pers tidak bisa dipidanakan dan dikembalikan kepada UU PERS no. 40 1999. yaitu melalui mekanisme hak jawab dan tolak yang bisa dimuat dalam berita berikutnya.


Ketiga, Surat somasi dari Deni K dan Zaim N yang dibuat oleh pengacaranya, itu harus dipidanakan, karena secara tidak langsung, ini merupakan bentuk teror dan intimidasi terhadap wartawan. 


"Hal tersebut merupakan bagian dari menghalang-halangi tugas wartawan dan merupakan tindak pidana. Seperti tertuang pada pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999, yaitu tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, dimana pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," pungkas Pria yang akrab di panggil Ayah.


Ato Hendrato dalam memenuhi undangan tersebut diatas, didampingi team kuasa hukum dari Hams Law Firm, yaitu Sunoko, SH., Feby Martin Mardian, SH., Herin Suherman, SH., dan Hakim Riyadi Noor ST, SH., serta perwakilan team pengacara dari AWI DPD Prov. Jabar Lela Sri Nurlaela, SH., MH. Dihadiri juga puluhan rekan-rekan awak media yang tergabung dalam organisasi profesi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu