Perbup Tunjangan DPRD Kuningan Belum Terbit. Namun RKA Sudah Jadi Dengan Nilai Yang Sama
KUNINGAN (BM) - Dasar hukum Tunjangan DPRD adalah PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan Pemerintah tersebut mengamanatkan bahwa besaran Tunjangan DPRD kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yaitu berupa Peraturan Bupati. Perbup dibuat sebagai ketentuan pelaksana dan teknis yang mengatur tentang rincian besaran tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta standar harga setempat.
Mengapa bukan SK Bupati? Karena tunjangan DPRD adalah komponen pendapatan yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh anggota/pimpinan sehingga memerlukan peraturan yang bersifat mengikat (Perbup) bukan keputusan individual seperti SK. Jika tunjangan ditetapkan hanya melalui SK Bupati tanpa melalui ketentuan Perbup, hal tersebut disorot sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi pidana korupsi karena regulasinya tidak sah.
Sebelumnya Pemkab Kuningan melalui BPKAD telah melakukan pencairan untuk pembayaran Tunjangan DPRD bulan Januari. Menurut Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, hal ini merupakan masalah fatal karena pembayaran Tunjangan DPRD untuk bulan Januari bisa dicairkan tanpa didasari oleh adanya regulasi atau ketentuan yang mengaturnya.
"Disinilah kesalahan dan kebodohan para pembuat kebijakan terlihat dalam perencanaan dan pembayaran Tunjangan DPRD untuk tahun 2026. Sangat ironis pembayaran Tunjangan DPRD tahun 2026 bisa dicairkan meski tidak memakai dasar hukum ketentuan pelaksana berupa Peraturan Bupati. Padahal dalam isi Perda Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani tanggal 31 Desember 2025 oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dan Sekretaris Daerah U Kusmana tentang APBD TA 2026 dalam Pasal 36 berbunyi pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Uha.
Sekretaris DPRD Guruh Irawan Zulkarnaen lanjutnya, meski baru dilantik tanggal 12 Februari 2026 selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat DPRD berani membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baru untuk alokasi setahun anggaran sebesar Rp. 32.803.826.406 padahal Perbup Tunjangan DPRD belum terbit. Ironisnya RKA yang sudah jadi duluan nilai nominalnya sama dengan draf dalam rancangan Perbup yang belum disahkan.
"Hal ini tentu disengaja oleh TAPD untuk melegitimasi tindakan administrasi yang telah lebih dulu terjadi sehingga dalam penggunaan aturan Perbup nantinya bisa berlaku surut. Langkah itu berbahaya karena rawan korupsi dan bertentangan dengan asas non retroaktif. DPA yang memuat rincian Tunjangan DPRD menjadi dasar operasional dalam penarikan dana oleh Sekwan. DPA merupakan penjabaran dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) semuanya terlibat karena ikut memvalidasi RKA dan DPA dengan membubuhkan persetujuan tandatangan. Kepala BPKAD terseret karena melakukan Perubahan Parsial APBD sepihak tanpa melalui revisi Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya
Disinilah pentingnya eksekutif maupun legislatif memiliki kepatuhan terhadap aturan, karena bukti kesalahan dalam DPA dan RKA bisa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
Ditambah lagi adanya temuan pada tanggal 10 Pebruari 2026, Sekretaris DPRD berkirim surat nomor : 900/79/Setwan kepada Kepala BPKAD dengan sifat penting perihal Permintaan Usulan Input Rincian Standar Harga Satuan (SHS) Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk dimasukkan ke aplikasi SIPD-RI tahun 2026 sebagai dasar penyerapan anggaran.
Disini terlihat sikap dari Kepala BPKAD ambigu atau bertolak belakang. Untuk pembayaran Tunjangan DPRD sampai dengan bulan April 2026 ia tahan tapi pada saat yang sama yang bersangkutan memerintahkan Bidang Anggaran untuk menginput usulan tersebut ke dalam SIPD meskipun tahu belum ada payung hukum sebagai legalitas karena Perbup terkait Tunjangan DPRD tidak ada.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dinilai telah melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yaitu Sekretaris Daerah U. Kusmana selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandi dan Sekretaris DPRD Guruh Irawan Zulkarnaen untuk bermain api.
Fakta kuat terjadinya penyelewengan APBD dimana Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD dalam mengeluarkan SPM dan SP2D tidak mempedomani atau menggunakan ketentuan yang menjadi acuan resmi dan sah. Keterlibatan eksekutif dan legislatif dapat dibuktikan karena kita ketahui bersama untuk di Kabupaten Kuningan sampai saat ini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan DPRD.
.(One)


