Indeks Berita | Benang Merah -->

Kategori Berita

Benang Merah

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Minggu, 09 Juli 2023

Ketua DPD AWI JABAR Sesalkan Sikap Polres Majalengka Terkait Pelaporan Pasal Karet

 

Rapat Kerja Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Jawa Barat di D'Saung Garden Cafe n Resto




Benangmerah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja di D'Saung Garden Cafe n Resto, Ahad (09/07/2023).

Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M. selaku Ketua DPD AWI Provinsi Jawa Barat menyampaikan 3 point penting dari hasil rapat kerja.


"Yang pertama konsolidasi internal, dimana perlu meningkatkan penataan keorganisasian setiap DPC yang ada di Jawa Barat," ungkap Aceng Syamsul Hadie saat konferensi pers usai rapat kerja.


Point yang kedua, dikatakan Aceng adalah terkait Kongres IV AWI, "DPD AWI Jawa Barat sangat mendukung terlaksananya Kongres, adapun terkait waktu dan tempat masih menunggu keputusan DPP," ungkapnya lagi.


Selanjutnya, Masih dikatakan Aceng pada point yang ketiga, ada statemen politik menyikapi perkara yang sedang dihadapi Ketua DPC AWI Kabupaten Majalengka Ato Hendarto.


"DPD AWI Jawa Barat mengatakan pertama, sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh saudara Ato, dan kami langsungkan guide (pendampingan) terus," tegas pria yang akrab dipanggil Ayah.


"Yang kedua, sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Majalengka, yang masih menerima aduan pasal-pasal karet, Pasal 27, 28 Undang-undang ITE, yang ditujukan kepada wartawan," lanjut Ayah Aceng.


Dimana hal itu, menurutnya sudah diselesaikan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. 


"Bahwa kasus pencemaran nama baik kepada wartawan, itu dikembalikan kepada undang-undang pers, dimana didalam undang-undang pers (UU No. 40 tahun 1999), segala bentuk karya jurnalistik yang dituangkan di media pers, baik online maupun cetak, itu tidak dapat dipidanakan, didalam Undang-undang pers orang yang merasa dirugikan itu hanya memiliki hak jawab, hak klarifikasi, hak meluruskan sehingga diberitakan pada media diberita selanjutnya," jelasnya lagi.


Selanjutnya, Aceng Syamsul Hadie berharap kepada Polres Majalengka agar dapat mengevaluasi kembali terhadap aduan dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan seorang Jurnalis.


Selain pengurus inti DPD AWI Jawa Barat, turut menghadiri Rapat Kerja dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang diwakili Pjs Wasekjen Nila Sulastri Groneweg, serta hadir sebagai support dari pengurus utama DPC AWI Kabupaten Majalengka.

Jumat, 07 Juli 2023

Ato Hendarto Diadukan Ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua AWI DPD Prov. Jabar Angkat Bicara

 

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPD Prov. Jawa Barat Aceng Syamsul Hadie, S.Sos. M.M

Benangmerah, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPD Prov. Jawa Barat Aceng Syamsul Hadie, S.Sos. M.M., menanggapi atas kasus yang menimpa jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media jejak Investigasi, Ato Hendarto.


Sebelumnya, Ato Hendarto yang juga menjabat sebagai Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, memenuhi undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, untuk klarifikasi atas pengaduan Deni Koharudin dan Zaim N. terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik Ato Hendarto, Kamis (06/07/2023). 


Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka tiga periode Aceng Syamsul Hadie, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Jumat (07/07/2023). Ada 3 (tiga) point penting yang perlu dijelaskan terkait permasalahan diatas :


Pertama, Permasalahan awal adalah karena ada pemberitaan yang dibuat oleh Ato Hendarto tentang pernikahan terlarang yang dilakukan oleh oknum adiknya anggota DPR RI dari Fraksi PKS.


Kenapa ditulis pernikahan terlarang? karena ada peristiwa ijab qobul dan pelaku wanitanya masih berstatus punya suami yang syah. 


Jadi itu bukan zinah, tapi pernikahan terlarang, karena kalau zinah itu tidak ada prosesi ijab qobul, sedangkan yang terjadi adalah ijab qobul dan yang menikahkannya bukan dari petugas penerintah melainkan orang yang diduga pengurus Persatuan Ummat Islam (PUI).


Serta perlu diketahui bahwa anggota DPR RI yang dimaksud diatas, juga di PUI menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Ummat Islam (PUI).


Maka kemudian mereka diduga merasa dicemarkan nama keluarga besarnya bahkan nama baik Partai serta organisasi PUI nya.


Kedua, adapun menanggapi undangan klarifikasi wartawan yg dianggap pencemaran nama baik, atau kalau saya bilang itu pasal-pasal karet. 


Pasal 27 dan 28 UU ITE, itu seharusnya pengacara dari pihak Zaim N. dan Deni Koharudin memahami dulu UU ITE dan UU Pers, apalagi ditambah oleh Surat Keputusan bersama antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.


Isinya bahwa karya jurnalis yang tertuang di media perusahan pers tidak bisa dipidanakan dan dikembalikan kepada UU PERS no. 40 1999. yaitu melalui mekanisme hak jawab dan tolak yang bisa dimuat dalam berita berikutnya.


Ketiga, Surat somasi dari Deni K dan Zaim N yang dibuat oleh pengacaranya, itu harus dipidanakan, karena secara tidak langsung, ini merupakan bentuk teror dan intimidasi terhadap wartawan. 


"Hal tersebut merupakan bagian dari menghalang-halangi tugas wartawan dan merupakan tindak pidana. Seperti tertuang pada pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999, yaitu tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, dimana pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," pungkas Pria yang akrab di panggil Ayah.


Ato Hendrato dalam memenuhi undangan tersebut diatas, didampingi team kuasa hukum dari Hams Law Firm, yaitu Sunoko, SH., Feby Martin Mardian, SH., Herin Suherman, SH., dan Hakim Riyadi Noor ST, SH., serta perwakilan team pengacara dari AWI DPD Prov. Jabar Lela Sri Nurlaela, SH., MH. Dihadiri juga puluhan rekan-rekan awak media yang tergabung dalam organisasi profesi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).

Kamis, 06 Juli 2023

Penataan Situ Bojong Akan Dongkrak Perekonomian Masyarakat

Situ Bojong Siap Nampung Wisatawan


Benangmerah, Potensi alam yang ada di suatu desa selain menjadi aset desa juga bisa mendongkrak perekonomian warganya, demikian pula prospek situ bojong yang ada di desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan dewasa ini sedang dalam proses penataan diharapkan dalam waktu dekat banyak dikunjungi wisatawan yang menyenangi sejuknya aura panorama alam dan bagi yang hobi mancing ikan tawar. 

      

Untuk mengetahui perkembangan situ bojong, awak media BM mencoba mewawancarai kepala desa Bojong Nurul Komariah, S.Sos dengan sikap ramah dan familiar (6/7) mengatakan, ia sebagai kepala desa tentunya ingin membangun desa melalui infrastruktur pariwisata, mengingat desa yang dipimpinnya berada dilingkungan desa wisata yakni Linggarjati dan Sangkanurip. 

       

Masih jelas Nurul Komariah, situ bojong dengan luas kurang lebih 700 bata (setengah hektar) dalam penataannya harus serius dilaksanakan, selain akan dijadikan tempat pemancingan juga dilingkungan sekitar akan dibangun tempat sarana olahraga seperti senam sehat dan olahraga lainnya. 

      

"kami dari pemdes Bojong mohon dukungannya dari bapak kadis Pariwisata dan olahraga berikut bapak bupati Kuningan dalam membangun situ bojong guna mendongkrak perekonomian rakyat" pungkas Nurul Komariah dengan bangga. (Anton) ***

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Salah Satu Pejabat PUTR Berujung TGR

Kantor Dinas PUTR Kabupaten Kuningan


Benangmerah, Dugaan tindak pidana korupsi salah satu pejabat berinisial YJ Dinas PUTR kabupaten Kuningan ternyata berujung dengan Tuntutan Ganti Rugi. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan dana pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2019. Hal ini mengakibatkan pekerjaan pemeliharaan jalan tahun 2019 mengalami kekurangan volume senilai 240.647.234 rupiah.


Setelah melalui pemeriksaan, majelis TGR memutuskan yang bersangkutan ybs harus mengganti kerugian daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kuningan nomor 952/kpts.590-bpkad/2019 tentang penetapan pembebanan kerugian daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada dinas PUPR tanggal 13 Desember 2019, maka terhadap saudara YJ dibebankan kerugian daerah sebesar 240.647.234 rupiah.


Terkait masalah tersebut, media online benangmerah.co.id telah menemui YJ pada hari Senin (3/7/2023). Menurutnya, sampai dengan hari ini (Senin) TGR tersebut tersisa 135 juta, karena telah dicicil tiap bulan melalui TPP.


" Sampai dengan saat ini tersisa 135 juta rupiah. Saya sudah mencicilnya tiap bulan melalui TPP, " ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.


YJ enggan menceritakan lebih lanjut tentang kronologi sampai dirinya dinyatakan harus mengganti kerugian daerah sebesar itu dan lebih memilih tidak berkomentar.


" No Coment, saya masih ada pimpinan. Pimpinan saya saat itu, pak Ridwan yang lebih berkompeten untuk memberikan keterangan," jawabnya.


Dalam kasus ini menimbulkan beberapa pertanyaan publik. Yang pertama, publik mempertanyakan kenapa dugaan Tindak pidana korupsi bisa berujung hanya dengan tuntutn ganti rugi. Lalu kemana hukum pidananya. Kemudian yang kedua, setelah batas waktu yang ditentukan selama 24 bulan untuk penyelesaian tidak tercapai, pihak inspektorat masih memberikan toleransi waktu. Bahkan, menurut YJ, dirinya akan terus mencicil sesuai kemampuan.


Akibat penyelesaian yang tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan, hal ini juga menjadi catatan dalam LPH BPK RI tahun 2022 atas LK Pemda Kuningan tahun 2021.


Guna keterangan lebih lanjut, media benangmerah.co.id berusaha menemui sekretaris inspektorat yang saat ini menjabat sebagai PLT Inspektorat kabupaten Kuningan. Namun yang bersangkutan belum bersedia ditemui terkait banyaknya kegiatan. 


.(Tim)

Sabtu, 01 Juli 2023

Guru dan IKA SPENSANGI Berkurban 7 Ekor Sapi dan 2 Kambing

 

Proses pemotongan 9 hewan di SMPN 1 Lebakwang

Benangmerah, Dihari raya idul adha 1444 H (lebaran haji tahun 2023) juga yang lebih dikenal dengan idul qurban, keluarga besar guru dan IKA SPENSANGI (ikatan keluarga alumni SMP Negeri 1 Lebakwangi) Kabupaten Kuningan berkurban 7 ekor sapi dan 2 ekor kambing, proses pemotongan 9 hewan ternak tersebut dilaksanakan di SMPN 1 Lebakwangi. 

     

Menurut kepala SMPN 1 Lebakwangi Surya, M.Pd ketika dihubungi awak media terkait dengan pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan kurban (1/7) mengemukakan, untuk kegiatan kurban kali ini pihaknya menyatukan antara keluarga besar guru SMPN 1 Lebakwangi dengan para alumni sekolah ini yang tergabung dalam IKA. 

     

Masih jelas Surya, melalui kegiatan kurban tersebut diharapkan baik guru maupun IKA mejalin persaudaran yang lebih solid. 

     

Ketika disinggung BM tentang penyaluran daging kurban, spontan Surya menjawab, dari 9 ekor hewan ternak yang telah dipotong dibagikan kepada masyarakat yang ada di 12 desa di dua kecamatan yakni Lebakwangi dan Maleber ditambah para alumni SMPN 1 Lebakwangi yang berhak menerimanya. 

     

Proses pemotongan daging qurban untuk kemudian dibagikan ke masyarakat Lebakwangi dan Maleber

Untuk panitia pemotongan hewan kurban semuanya dilibatkan antara guru berikut IKA Spensangi, "angaran biaya diperoleh dari dana kebersamaan antara guru juga alumni SMPN 1 Lebakwang" ujar Surya dengan tegas. 

       

Ketua panitia pelaksana kurban Prof. DR. H. Suherman berharap dengan adanya kegiatan tersebut kita bersyukur atas nikmat dari alloh kemudian kita bisa berbagi kepada semua umat islam. (Anton) ***

Sabtu, 24 Juni 2023

Dugaan Penyalahgunaan Bansos 2021 Desa Selajambe Naik Menjadi Pemeriksaan Khusus Inspektorat. Kades Harus Mengembalikan Dana BLT

 

Kantor Inspektorat Kabupaten Kuningan

Benangmerah, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bansos 2021 Desa Selajambe akan naik dari pemeriksaan kepatuhan dan ketaatan menjadi Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat kabupaten Kuningan. Informasi ini disampaikan langsung Sekretaris sekaligus Plh Inspektur, Deden Kurniawan Sopandi saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Jumat (23/6).


"Untuk kasus dugaan penyalahgunaan BLT desa Selajambe dipastikan akan lanjut pada pemeriksaan khusus. Kami masih menunggu penerbitan LHP kepatuhan dan ketaatan," ungkapnya.


Ditambahkan Deden, Inspektorat tidak mau ambil resiko, dan secepatnya kasus tersebut diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.            


Pemdes selajambe akan diperiksa oleh inspektorat atas dugaan telah melakukan perbuatan merubah pungsi pokok bansos/BLT dari tujuan yang sudah diatur oleh peraturan bupati nomor 365 tahun 2022. tentang perioritas penggunaan dana desa tahun 2023 pasal 1 nomor 18. 


Baca juga : Beberapa Alokasi Penggunaan DD Desa Selajambe Disoal. Salah Satunya BLT Tahun 2021

Baca juga : Inspektorat Segera Panggil Pemdes Selajambe Terkait Dugaan Penyalahgunaan BLT DD 2021


"Apabila hasil pemeriksaan khusus dinyatakan kepala desa telah melanggar aturan dengan menyalahgunakan BLT tersebut, maka kepala desa sendiri yang harus mengganti dana sejumlah yang telah terpakai untuk kegiatan diluar BLT dan dimasukan kedalam kas desa," tegas Deden.


Diketahui sebelumnya, pemdes Selajambe kecamatan Selajambe kabupaten Kuningan, telah menyalurkan dana BLT pada Tahun 2021 untuk 30 KPM. Dari jumlah tersebut sekitar 900 ribu per-KPM dialihfungsikan untuk pembangunan masjid di dusun Cikuya.


.(Irwan/Jack)

Kamis, 22 Juni 2023

Hasil PPDB SMPN 1 Kadugede Surplus 31 Siswa

Kepala SMP Negeri 1 Kadugede, Drs Ahmad Saefudin M.M.Pd


Benangmerah, Tahap sosialisasi (25 Mei - 1 Juli 2023) nampaknya dimaksimalkan betul oleh tim PPDB SMP Negeri 1 Kadugede. Bagaimana tidak, walaupun tahap pendaftaran baru memasuki hari ketiga (19 - 27 Juni 2023) , namun jumlah pendaftar sudah mencapai 340 siswa. Jika dibandingkan dengan siswa kelas 9 yang lulus sebanyak 309, maka bisa dipastikan jumlah siswa total mengalami kenaikan sebanyak 31 siswa.


Namun demikian, menurut Kepala SMP Negeri 1 Kadugede, Drs Ahmad Saefudin M.M.Pd, jumlah rombel tetap sama yaitu 10 rombel untuk kelas 7.


"Jumlah rombel untuk kelas 7 tetap sama, yaitu 10 rombel. Jadi kalau dulu kelas kurus, sekarang gemuk karena per- rombelnya mencapai 34 siswa," kata Ahmad saat ditemui di sekolah, Kamis (22/6).


Menurutnya, SMP Negeri 1 Kadugede memang selalu menjadi pilihan nomor satu bagi para calon pendaftar, selain dari segi kualitas pelayanan pendidikan, hal ini dikarenakan letak sekolah yang paling strategis di pusat ibu kota kecamatan. 


"Selain kualitas, salah satu pembeda dengan SMP lain, mungkin masalah akses transportasi ya. Kita lihat sekolah ini berada di pusat ibu kota kecamatan. Akses transportasi mudah dijangkau karena berada di jalan utama. Berbicara masalah kualitas pendidik, saya pikir saat ini sudah mulai merata, karena peningkatan kapasitas pendidik hampir ada di setiap sekolah," jawabnya.


SMP Negeri 1 Kadugede kabupaten Kuningan memang selalu menjadi sekolah favorit di wilayahnya, hal ini bisa dilihat dari jumlah siswa hasil PPDB tiap tahunnya yang berbeda jauh dengan SMP disekitarnya. Sebagian besar lulusan sekolah ini melanjutkan ke SMA dan SMK, sisanya ada yang ke MA bahkan pesantren.


.(Irwan)

Rabu, 21 Juni 2023

ORMAS GRIB Kabupaten Kuningan Akan Menggelar Kembali Audensi Senin Depan

Audensi ormas Grib Jaya kabupaten Kuningan di gedung DPRD kabupaten Kuningan pada hari Senin 19/06/2023


Benangmerah, Audensi ormas Grib Jaya kabupaten Kuningan di gedung DPRD kabupaten Kuningan pada hari Senin 19/06/2023 yang hanya dihadiri oleh komisi ll berjalan tidak seimbang .tidak hadirnya ketua DPRD kabupaten kuningan beserta pihak otoritas jasa keuangan pada audensi tersebut menjadi alasan ormas Grib jaya kabupaten Kuningan sangat kecewa dan berakhir tanpa hasil yang diharapkan.


Hal tersebut di sampaikan kabid OKK DPC Kabupaten Kuningan yakni Ahyan saat di wawancara melalui sambungan seluler.


Menurut Ahyan,bahwa audensi akan digelar kembali pada Senin 26/06/2023 yang akan datang ditempat yang sama gedung DPRD kabupaten Kuningan ."harapan kami bisa memberikan jawaban dari semua persoalan dengan jelas dan bisa hadir pihak pihak terkait" ungkapnya. 

                                                         

Ditambahkan Ahyan,Ormas Grib Jaya Kabupaten Kuningan menilai bahwa pada produk perkreditan Bank Jabar Kuningan pada pelaksanaanya diduga tidak sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI)no.2/19/PBI/2000.pasal 12 ayat 1 tentang pemblokiran dan atas penyitaan simpanan yang merujuk pada peraturan UU NO.10 Tahun 1998.tentang perbankan. Peraturan bank Indonesia(PBI) NO 7/6/PBI/2005. tentang transparansi informasi produk Bank . dan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013.tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pasal 25.POJK.NO.14/POJK.03/2018.tentang Restitusi asuransi milik nasabah.   


"Bank Jabar selaku perusahaan jasa keuangan /simpanan,perkreditan dalam dunia usaha bagi masyarakat sebagai mitra sudah wajib mengikuti peraturan undang undang keuangan dan peraturan undang undang otoritas jasa keuangan yang berlaku di negeri ini demi terciptanya kesinambungan kesejahteraan bersama dalam dunia usaha bersama dalam bermitra,Bank Jabar yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah sebagai fasilitator menunjang bagi seluruh pegawai pemerintahan daerah . jika benar semua dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga kan kepada pihak Bank Jabar kab.kuningan benar telah terjadi sungguh sangat merugikan para nasabah /mitra dan patut diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. perkara ini sangat menjadi edukasi bersama dalam pentingnya pemahaman perbankan demi kepentingan bersama dikemudian hari " tambah Ahyan saat di hubungi melalui sambungan seluler.


Sampai berita ini di turunkan,pihak BJB belum bisa memberikan keterangan apa apa.


* MK/RJ*

Begitu Mahal dan Sulit Ketemu Dengan Kepala SMAN 1 Ciawigebang

SMAN 1 Ciawigebang kabupaten Kuningan, Jawa Barat


Benangmerah, Transparansi publik di lembaga pendidikan hendaknya dijalankan oleh semua kepala sekolah hal ini sesuai dengan perintah Kemendikbud ristek RI, namun tidak semua kepala sekolah mengindahkan perintah tersebut, seperti hal nya kepala SMAN 1 Ciawigebang, Kabupaten Kuningan disinyalir sulit bahkan mahal untuk ketemu dengan yang bersangkutan. 

      

Menurut salah seorang wartawan senior A. Sunanton dari media cetak dan merangkap tugas dimedia online kepada BM (21/6) mengemukakan, ia merasa sulit untuk menghubungi kepala SMAN 1 Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, dengan alasan supersibuk dengan berbagai kegiatan baik disekolah maupun diluar sekolahnya. 

     

Masih dikatakan A. Sunanton yang bersangkutan kurang lebih satu bulan lamannya menunggu jawaban untuk bisa diterima dalam melakukan konfirmasi, "sepertinya kepala SMA yang satu ini tertutup terhadap media, setiap mau dikonfirmasi alasannya sibuk, padahan saya hanya minta waktu kurang lebih satu jam, lebih mudah menghadap bupati dari pada kepala sekolah yang satu ini" ungkap A. Sunanton dengan nada kesal. 

      

Ketika disinggung BM kontek materi apa yang akan disampaikan sama kepala SMAN 1 Ciawigebang, spontan ia menjawab, banyak materi yang akan dikonfirmasikan terkait dengan penyerapan dana BOS pendidikan dan bantuan yang lainnya seperti BOPD, namun kepala sekolah ini sepertinya mengulur - ngulur waktu dan terkesan menghindar. 

     

Terkait dengan kekecewaan seorang wartawan senior yang kurang direspon oleh kepala sekolah, BM mencoba menghubungi Dra. Hj. Ii Wasista, M.hut sebagai kepala SMAN 1 Ciawigebang, secara kebetulan ia sedang sibuk dengan berbagai kegiatan di sekolahnya. (Irwan) ***

Selasa, 20 Juni 2023

Inspektorat Segera Panggil Pemdes Selajambe Terkait Dugaan Penyalahgunaan BLT DD 2021

Sekretaris Inspektorat, H. Deden Kurniawan Sopandi beserta jajarannya, saat ditemui awak media, Senin (19/06/23)


Benangmerah, Inspektorat kabupaten kuningan segera memanggil Pemerintahan Desa Selajambe terkait Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) tahun 2021 bersama Tim Pemeriksa. Hal tersebut di sampaikan sekertaris dinas inspektorat H. Deden Kurniawan Sopandi saat di wawancara di ruang kerjanya, Senin (19/06/2023)            


Pihak nya akan menindaklanjuti dengan mekanisme kerja sesuai tahapannya dalam perkara tersebut dan tentunya akan sesuai aturan yang berlaku.  


"Kami sudah memanggil kepala desa dan sekertaris desa atas dasar informasi tersebut. Rencananya besok (Selasa) akan dikumpulkan bersama Tim Pemeriksa Inspektorat. Akan kita lihat laporan pemeriksaan tahun anggaran 2021" ungkapnya.


Diterangkan Deden, langkah pertama pihaknya akan melihat laporan hasil pemeriksaan inspektorat desa Selajambe tahun 2021. Nanti akan dikaji ulang apakah ada kejanggalan atau ada dugaan penyalahgunaan BLT dana desa. Setelah itu, apabila disinyalir terjadi penyalahgunaan, inspektorat kabupaten Kuningan akan menaikkan statusnya menjadi Pemeriksaan Khusus atau pemeriksaan investigasi.


Namun, apabila ada laporan pengaduan secara resmi langsung dari masyarakat. Itu bisa langsung ditindaklanjuti dengan cepat. 


"Kalau statusnya sudah Pemeriksaan Khusus Dugaan Penyalahgunaan Bansos, kami akan memeriksa seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), apakah tepat sasaran dan sesuai kriteria yang disyaratkan atau tidak sesuai dan telah terjadi penyalahgunaan " tambahnya.


Berkaitan dugaan penyalahgunaan BLT dana desa yang dialihgunakan pada pembangunan mushola/masjid, Deden menjawab, secara umum itu sudah melanggar aturan terutama Peraturan Menteri Keuangan. 


"Baik Perbup maupun Perdes tidak boleh bertentangan dengan aturan diatas, yakni Peraturan Menteri Keuangan," pungkasnya.


Perlu diketahui bahwa penyaluran dana desa tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan dana desa, Pasal 23 ayat 4.


(Team)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu