![]() |
RS (31) warga Dusun Kliwon, |
benangmerah.co.id - Kendatipun pihak Polres Kuningan tak jarang membekuk para pelaku pengedar dan pengguna narkoba, namun wilayah hukum Polres Kuningan belum bisa disebut darurat nakoba. Dari tahun ketahun acapkali Sat Nakoba Res Kuningan melakukan upaya penangkapan terhadap para pengedar dan pengguna bertujuan mengendalikan pekat.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, melalui Kasi Humas Iptu Sukarno menyatakan, bahwa Satuan Narkoba berhasil mengungkap Dua pengedar obat-obat terlarang Jenis Trihexypenidil, Detrometropan. Bebarapa jenis obat terlarang (penjualan tanpa ijin) tersebut dari tangan RS (31) warga Dusun Kliwon, Desa Sindangagung Kuningan
RS ditangkap kamis, sekira pukul 13.00 WIB (2/6/2022), Di bengkel motor Jalan Moch Yamin, (jalan Baru) Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung. Kuningan, didapati barang bukti
30 butir dextrometropan.
20 butir trihexipenidle.
1 Unit Hand Phon merek Samsung
dalam kantong plastik warna Hitam.
![]() |
JS (25) tunakarya |
Selain RS di hari yang sma Sat Narkoba juga menggiring JS (25) tunakarya, Alamat Pekalipan Cirebon, JS ditangkap Kamis, tanggal (2/6/2022) pukul 14.00 WIB di Ruko pasar Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, dan ditemukan juga barang bukti
Berupa 180 butir detrometropan.
Uang Rp 50.000,-
Satu kantong plastik warna Hitam.
"Dua pelaku tetsebut adalah tersangka merupakan target Operasi (TO) kami yang sering mengedarkan, menjual obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Kuningan, berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian anggota satuan Narkoba Polres Kuningan menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan, berhasil ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya," terang Kapokres
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kuningan bila ada informasi tempat tempat orang yang sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya laporkan kepada kami (Sat Narkoba) agar kami dapat menindaklanjuti.
Kemudian ke Dua tersangka saat ini telah diamankan dirutan Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kita Jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (Lima belas) tahun pungkas AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasi Humas Iptu Sukarno. *(Mans Bom)*